Berita Bali
BNNP Bali Tangkap Buronan Narkoba di Sumatera Utara
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menangkap seorang buronan kasus narkoba, Freddy (34) di Simalungun, Sumatera Utara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menangkap seorang buronan kasus narkoba, Freddy (34) di Simalungun, Sumatera Utara.
Freddy, pria asal Pekanbaru itu menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di Bali, karena merupakan pemasok narkoba pada kasus Desember 2020 lalu.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka atas nama Rian beserta barang bukti 1.471, 25 gram brutto atau 1.457,31 gram netto, pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 19.00 Wita.
Baca juga: BNNP Bali Bongkar Pengendalian Narkoba dalam Lapas Kerobokan, Terafiliasi Kasus 44 Kg Ganja
"Hasil Berita Acara Pemeriksaan tersangka RIAN mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik Freddy, kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Bali," katanya dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 18 Juni 2021.
BNNP Bali melakukan kerja sama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Pada Kamis 10 Juni pukul 15.10 WIB, DPO atas nama Freddy berhasil diamankan di Jalan Asahan, Siantar, Simalungun, Sumatera Utara," paparnya.
Baca juga: Sopir Truk Ekspedisi Itu Merinding, Barang yang Diangkutnya ke Bali Ternyata Puluhan Kilogram Ganja
Selanjutnya, tersangka diserahkan Tim Dakjar BNN RI ke BNNP Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas dia.
BNNP Bali Bongkar Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas Kerobokan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kerobokan, Badung, Bali, yang juga terafiliasi dengan kasus 44 kilo gram ganja.
Operasi gabungan BNNP Bali bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Lapas Kerobokan berhasil mengungkap kasus 3 paket ganja seberat 5.791,99 gram dan jumlah tersangka 3 orang, dua di antaranya adalah narapidana Lapas Kerobokan.
Tiga orang tersangka yang ditahan BNNP Bali yakni, Yuda (24) berperan sebagai penerima paket ganja, kemudian Bagong (35) berperan sebagai pemilik paket/pengendali, serta Hombing yang merupakan orang kepercayaan Bagong.
Baca juga: KRONOLOGI Truk Ekspedisi Bawa 22 Paket Ganja Seberat 44 Kilogram Diamankan di Terminal Mengwi Badung
Hal ini diungkap oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si. didampingi jajaran dalam press release di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 18 Juni 2021.
"BB yang diamankan dalam kasus ini adalah 3 buah paket ganja dengan berat keseluruhan 5.791,99 gram brutto atau 5.686,59 gram netto," ujar Sugianyar.
Sugianyar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil analisis informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali yang ditindaklanjuti tim gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali dan Lapas Kerobokan, pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wita.
Lanjutnya, tim berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja di TKP 1, yakni di pinggir Jalan Mahendradatta No.100X, Padang Sambian, Denpasar Barat, Denpasar.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap Yuda, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan atas nama Bagong untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja," jelas dia.
Selanjutnya, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, dipimpin oleh Kepala Lapas setempat mengamankan dan menggeledah napi atas nama Bagong beserta handphone miliknya.
"Pada saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok (tersangka kasus 44 kg ganja), Bagong sebagai downline-nya atau mengendalikan barangnya Gawok di Bali," paparnya.
Selain mengamankan Bagong, pada saat itu tim2 juga mengamankan dan menggeledah narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya yang bernama Hombing.
Tim mengamankan handphone milik Hombing lantaran yang bersangkutan diduga mengetahui ataupun ada kaitannya dengan pengiriman narkotika berupa ganja yang diambil oleh Yuda berdasarkan pemeriksaan pada handphone Bagong.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa Bagong yang adalah napi Lapas Kerobokan itu menjadi downline Gawok, dan rencananya 44 kg ganja itu akan dipasok ke Bagong.
"Bagong ini downlinenya Gawok di Bali. Rencana yang 44 kg akan diserahkan ke Bagong tapi Bagong tertangkap sehingga Carlo alias Gawok ini sempat kebingungan juga," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bnnp-bali-brigjen-pol-drs-gde-sugianyar-dwi-putra-saat-menyampaikan-keterangan.jpg)