Berita Bali

BNNP Bali Bongkar Pengendalian Narkoba dalam Lapas Kerobokan, Terafiliasi Kasus 44 Kg Ganja

BNNP Bali membongkar jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kerobokan, Badung, Bali, yang juga terafiliasi dengan kasus 44 kilogram gram

Tribun Bali
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si. didampingi jajaran dalam press release di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 18 Juni 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kerobokan, Badung, Bali, yang juga terafiliasi dengan kasus 44 kilo gram ganja. 

Operasi gabungan BNNP Bali bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Lapas Kerobokan berhasil mengungkap kasus 3 paket ganja seberat 5.791,99 gram dan jumlah tersangka 3 orang, dua di antaranya adalah narapidana Lapas Kerobokan.

Tiga orang tersangka yang ditahan BNNP Bali yakni, Yuda (24) berperan sebagai penerima paket ganja, kemudian Bagong (35) berperan sebagai pemilik paket/pengendali, serta Hombing yang merupakan orang kepercayaan Bagong. 

Hal ini diungkap oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si. didampingi jajaran dalam press release di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 18 Juni 2021. 

"BB yang diamankan dalam kasus ini adalah 3 buah paket ganja dengan berat keseluruhan 5.791,99 gram brutto atau 5.686,59 gram netto," ujar Sugianyar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja di Terminal Mengwi, Ini Kronologinya 

Baca Juga: Bandar Narkoba 44 Kilogram yang Dimankan di Bali Adalah Pasutri dari Medan Dan Banyuwangi 

Sugianyar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil analisis informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali yang ditindaklanjuti tim gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali dan Lapas Kerobokan, pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wita.

Lanjutnya, tim berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja di TKP 1, yakni di pinggir Jalan Mahendradatta No.100X, Padang Sambian, Denpasar Barat, Denpasar.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap Yuda, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan atas nama Bagong untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja," jelas dia.

Selanjutnya, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, dipimpin oleh Kepala Lapas setempat mengamankan dan menggeledah napi atas nama Bagong beserta handphone miliknya.

"Pada saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok (tersangka kasus 44 kg ganja), Bagong sebagai downline-nya atau mengendalikan barangnya Gawok di Bali," paparnya.

Selain mengamankan Bagong, pada saat itu tim2 juga mengamankan dan menggeledah narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya yang bernama Hombing.

Tim mengamankan handphone milik Hombing lantaran yang bersangkutan diduga mengetahui ataupun ada kaitannya dengan pengiriman narkotika berupa g9anja yang diambil oleh Yuda berdasarkan pemeriksaan pada handphone Bagong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved