Bandar Narkoba 44 Kilogram yang Dimankan di Bali Adalah Pasutri dari Medan Dan Banyuwangi

Tim BNNP Bali turut mengerahkan anjing pelacak barang bukti narkoba (K-9) untuk mengendus dan memastikan narkoba jenis ganja

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
internet
Ilustrasi Ganja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pengungkapan kasus besar dengan menggagalkan penyelundupan sebanyak 44 kilogram atau hampir 0,5 kuintal narkoba jenis ganja.

BNNP Bali menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram ganja itu dari sebuah truk ekspedisi warna hijau dengan nomor polisi B 9727 KXT di Terminal Mengwi, Badung, Bali, pada Senin 14 Juni 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita

Tim BNNP Bali turut mengerahkan anjing pelacak barang bukti narkoba (K-9) untuk mengendus dan memastikan narkoba jenis ganja dari dalam belasan karung itu, dari 12 karung yang digabungkan kain-kain bekas itu. 

Baca juga: Amankan 44 Kg Ganja dari Medan, Kepala BNNP Sebut 20.000 Orang Bali Terselamatkan

Benar saja 5 karung diantaranya berisi 22 paket ganja masing-masing berat 2 kg.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang daftar pencarian orang (DPO) sepasang suami - istri berinisial C alias Carlo (32) dan istrinya berinisial P (41) yang saat ini sudah diamankan BNNP Bali.

Kasus ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan BNNP Bali sejauh ini.

"Kita telah amankan tersangka yang merupakan DPO BNNP Bali dari awal tahun 202, pasangan suami istri yang sudah diamankan, bandar besar pemasok ganja di Bali, tergolong licin seperti belut. Dari hasil pemeriksaan keterangan suami istri yang merupakan DPO beberapa kasus yang sudah disidangkan ini, diperoleh informasi adanya pengiriman 44 kg ganja ke Bali menggunakan truk ekspedisi dan kita periksa di Terminal Mengwi," jelas Sugianyar kepada Tribun Bali, Senin 14 Juni 2021.

"Ya ini penangkapan kasus terbesar selama ini," jelasnya.

Atas informasi dari hasil pemeriksaan itu, BNNP Bali bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN RI, untuk menyanggong/mengawal truk pembawa 44 kilogram ganja itu dari saat masuk ke Jawa hingga masuk Bali.

Tersangka yang sudah ditangkap, kata Sugianyar, merupakan bandar narkoba, sang suami asal Medan dan istri berasal dari Banyuwangi.

Saat ini keterlibatan istri masih didalami BNNP Bali.

Tersangka berencana mengedarkan dan menjual puluhan kilogram barang haram itu di wilayah Bali.

"Direktorat Dakjar BNN RI melakukan penyanggongan di daerah Merak, Banten pada saat berjalan dari Medan ke Bali, disanggong dikawal, sampai di Bali dilakukan pemeriksaan itu," kata dia.

Suami istri pengendali narkoba di Bali ini diamankan oleh jajaran BNNP Bali pada Sabtu 12 Juni 2021 di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

"Mereka bandar/pengendali narkoba di Bali, sudah ada 5 kasus keterlibatannya, rencananya mengedarkan dan menjual 44 kilogram ganja itu juga di wilayah Bali," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved