Corona di Indonesia

Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Ditiadakan, Menag Terbitkan Panduan

Airlangga mengatakan, peningkatan kasus terjadi pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri dan adanya varian baru Delta.

Editor: DionDBPutra
Dokumen Kemenag/KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. 

Panduan Idul Adha

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen menilai perlunya kebijakan yang tepat dalam menghadapi potensi kerumunan saat Idul Adha.

Ia menilai, perlu diantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Misal, untuk kawasan wisata  dibatasi dengan booking tiket secara online, jadi orang bisa mengatur jadwal sendiri," kata Nabil Haroen saat dihubungi Tribunnews, Rabu 23 Juni 2021.

Selain itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini mengingatkan, agar ritual perayaan Idul Adha juga harus diatur agar ibadah tidak lantas menjadi episentrum penularan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menjadi panduan di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Juni 2021.

SE itu menyebutkan, salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala ditiadakan untuk daerah zoma merah dan oranye.

Sementara untuk zona di luar merah atau oranye, salat Idul /adha wajib menerapkan protocol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut. (Tribun Network/Ismoyo/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Surat Edaran Menag

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved