Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Timbulkan Keonaran Terkait Hasil Swab Test RS Ummi
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Timbulkan Keonaran Terkait Hasil Swab Test RS Ummi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rizieq Shihab pun divonis 4 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Baca juga: Dua Anggota Polisi Tersangka Penembak Pengawal Rizieq Shihab Tak Dipecat, Masih Masuk Kantor
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara untuk Kasus Kerumunan di Petamburan
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara