Corona di Indonesia

Apakah Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19?

Benarkan akan mendapatkan sanksi jika tidak vaksin? Sebelumnya beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin

Tribun Bali/Rizal Fanany
Warga antusias mengikuti vaksinasi massal di Parkir Timur Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Sabtu 26 Juni 2021. Bagaimana jika ada yang menolak vaksin? 

TRIBUN-BALI.COM – Bagaimana jika ada yang menolak vaksin?

Benarkan akan mendapatkan sanksi jika tidak vaksin?

Sebelumnya beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin diberikan sanksi dari pemerintah.

Dari kabar yang viral tersebut, masyarakat yang menolak vaksin dilarang untuk mendapatkan administrasi pemerintahan.

Sanksi lainnya, yakni tidak boleh menerima bantuan apa pun dari pemerintah.

Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Menkes Kaji Kemungkinan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Dan Pfizer Untuk Anak

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda. Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Penerapan di Bali

Baca juga: IDAI Bali : 4.980 Anak di Bali Terpapar Covid-19, Waspadai Aktivitas di Luar Rumah

Bagaimana dengan di Bali?

Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi.

Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat.

"Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi,” kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sanjaya menuturkan, sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi itu nantinya akan beragam.

Mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, hingga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

"Di sana disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata dia.

Ia telah meminta seluruh jajarannya termasuk para camat, kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, untuk membantu mendorong cakupan vaksinasi di Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, target jumlah warga Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 warga.

Jadi, ada sekitar 323.141 warga di Kabupaten Tabanan yang harus ikut vaksinasi Covid-19.

"Sekarang pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 warga Kabupaten Tabanan," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved