Seputar WhatsApp
WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan
WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan
TRIBUN-BALI.COM - Waspada dan tetaplah hati-hati menyimpan data-data pribadi Anda.
Terlebih lagi, kini banyak data-data penting sudah bisa dipegang ke mana-mana karena tersimpan di ponsel Anda.
Sudah banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang bisa saja merugikan diri Anda sendiri.
Tak terkecuali oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, beberapa kasus yang viral menunjukkan pinjol yang diduga ilegal bisa mengakses seluruh kontak WhatsApp atau WA peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Baca juga: Agar Chat WA Tidak Hilang, Begini Cara Memindahkan Chat WhatsApp dari HP Lama ke HP Baru
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
Baca juga: AWAS! Penawaran Pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah Ciri Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Nomornya
OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.