Syarat Masuk Bali Terbaru, Tes GeNose Tak Berlaku, Menggunakan Jalur Udara Wajib Swab PCR

Kini PPDN yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Editor: Eviera Paramita Sandi
Humas DPRD Bali
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6/2021) 

TRIBUN-BALI.COM -  Syarat masuk Bali kembali diperbarui hari ini Senin 28 Juni 2021. 

Bali menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk kedatangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akibat kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah lain. 

Oleh sebab itu Gubernur Bali I Wayan Koster mengetatkan pintu masuk Bali. 

Kini PPDN yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 28 Juni 2021. 

Baca juga: Waspadai Gejala Covid-19 Varian Delta, Ini Ciri-ciri Dan Perbedaan Gejalanya

Disebutkan lagi oleh Wayan Koster bahwa pengetatan pintu masuk itu bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari.

Kebijakan itu, lanjut dia, juga sudah berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penangan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," kata dia.

Selain pengetatan pintu masuk Bali melalui jalur udara, Koster juga memperketat pintu masuk melalui jalur darat dan laut.

Pelaku perjalan yang melalui jalur darat atau laut juga wajib membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.

"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," terang Koster.

Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin 28 Juni 2021. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Harian di Kota Denpasar Bertambah 56 Orang, Sembuh hanya 3 Orang

Surat bebas Covid-19 itu akan melewati pengecekan dengan QR code.

Hal itu untuk memastikan surat keterangan yang dibawa tidak palsu.

"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," tuturnya.

Berdasarkan catatan dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, perkembangan kasus positif masih terus terjadi.

Hingga Minggu (27/6/2021), secara kumulatif sudah ada 49.546 orang positif Covid-19 di Bali.

Dari jumlah itu, 46.584 orang (94.02 persen) dinyatakan sembuh, 1.554 orang (3,14 persen) meninggal, dan 1.408 orang (2,84 persen) menjalani perawatan.

Jokowi Tambah Kuota Vaksin Untuk Bali 

Presiden Joko Widodo akan menambah kuota vaksin di Bali sampai dua kali lipat untuk mempercepat target vaksin untuk masyarakat. 

Hal ini diungkapkan saat  teleconference bersama Presiden RI, Joko Widodo pada gelaran vaksinasi Covid-19 massal di parkir timur Lapangan Renon, Denpasar, Bali, Sabtu 26 Juni 2021 mulai pukul 09.00 Wita.

Dalam teleconference tersebut, Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan kepada Jokowi jika selama ini pihaknya selalu kekurangan vaksin Covid-19.

“Kami di Kodam Bali meliputi Bali NTT, NTB, kami mengelola 3 provinsi. Selama ini kami terima (vaksin) selalu kurang. Jadi nakes kami melakukan kegiatan dan berhenti,” katanya.

Sampai saat ini dengan jumlah vaksin sekian ribu selalu habis, bahkan pelaksanaan vaksin sehari kemudian libur dua sampai tiga hari.

Jokowi pun mengatakan akan memberikan jatah vaksin dua kali lipat dari biasanya.

“Saya lipat dua kali bisa menghabiskan ndak?” tanya Jokowi.

Maruli pun mengaku sanggup.

“Kami sanggup Pak, karena selama ini pelaksanaan satu kali bisa libur dua tiga hari. Kalau dikali dua juga kami masih mampu Pak,” katanya.

Pihaknya pun mengaku dominan menyasar daerah-daerah yang sulit terjangkau.

“Kami punya 9 Denkes di Bali, NTT, NTB. Sehingga masyarakat di pinggir bisa dijangkau,” katanya.

Terkait vaksin tersebut, Jokowi pun akan menyampaikan kepada Panglima dan Kapolri.

“Untuk masalah vaksin akan saya sampaikan ke Panglima ke Kapolri,” katanya.

Jokowi juga meminta semua Pangdam agar menjaga kedisiplinan masyarakat dalam hal protokol kesehatan saat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved