Lawan Covid19
Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Terapkan PPKM Darurat yang Diperketat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli juga diterapkan oleh Pemkab Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli juga diterapkan oleh Pemkab Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.
Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.
Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat maupun kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Bali, Masyarakat Berbondong-bondong Beli Bahan Pangan
"Keputusan PPKM diperketat itu mall, kecuali supermarket, dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga barang-barang esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup (seperti mall)," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis 1 Juli 2021 sore.
Sementara itu, untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) maupun take away (bawa pulang), tidak untuk dine in atau makan di tempat.
"Kemudian untuk restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk dibawa pulang atau kirim makanan, tidak untuk makan di dalam restoran maupun warung-warung tersebut," tegas Ahmed Zaki.
Ia kemudian menyampaikan bahwa PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.
Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.
Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar: Arena Permainan Anak-anak di Tiara Dewata Tutup, Supermarket Tetap Buka
"Dan ini perlu segera kita sosialisasikan agar masyarakat juga paham," kata Ahmed Zaki.
Perlu diketahui, dalam pengumuman penerapan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.
Lalu apa saja aturan yang diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencapai target penurunan kasus harian Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari ?
Baca juga: Mall di Bali Ini Tutup Selama PPKM Darurat Jawa – Bali, Tenant Penyedia Kebutuhan Pokok Masih Buka
Ada 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :