Berita Bali
Penerapan PPKM Darurat di Bali, Objek Wisata yang Buka & Tempat Makan Layani Dine-In Ditegur Petugas
Sama dengan objek wisata, penyedia jasa makanan juga masih banyak yang menerima pesanan makan di tempat," ujar Dir Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H, M.M memantau langsung jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hari pertama di beberapa objek wisata dan tempat makan di kawasan Denpasar dan sekitarnya, pada Sabtu 3 Juli 2021.
Dit Pamobvit Polda Bali berpatroli meninjau beberapa obyek wisata pantai diantaranya Pantai Sanur, Pantai Matahari Terbit, Pantai Mertasari, hingga Pantai Kuta dan sejumlah obyek wisata lain serta ke beberapa rumah makan di kota Denpasar dan sekitarnya.
Penegakan disiplin PPKM Darurat ini dilakukan atas dasar Surat Edaran Gubernur Bali no.9 Tahun 2021.
"Pada peninjauan tersebut masih didapati beberapa pantai yang membuka lokasi wisatanya.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Bali, Masyarakat Berbondong-bondong Beli Bahan Pangan
Sama dengan objek wisata, penyedia jasa makanan juga masih banyak yang menerima pesanan makan di tempat," ujar Dir Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho kepada Tribun Bali.
Oleh petugas, pengelola objek wisata dan pengelola jasa penyedia makanan diingatkan untuk mematuhi SE Gubernur Bali dimana seluruh tempat wisata dinyatakan ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021, dan penyedia jasa makanan tidak diizinkan untuk makan di tempat namun hanya pesan untuk dibawa pulang (take away).
"Ditpamobvit Polda Bali akan terus melaksanakan patroli penerapan PPKM Darurat tersebut sampai dengan batas waktu tanggal 20 Juli nanti ke seluruh objek wisata dan rumah makan yang ada guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid 19," ujar dia. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali