Berita Bali
Polda Bali Bentuk 7 Satgas dengan Jumlah 1.495 Personel Sukseskan PPKM Darurat Tekan Kasus Covid-19
"Polda Bali dan jajaran menerjunkan 1.495 personel yang terbagi dalam 7 Satgas yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
PPKM Darurat Covid-19 di 9 kabupaten/kota di Bali dikategorikan pada kriteria level 3, sehingga penerapan pembatasan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home, pada sektor pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara online, pada sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal work from office dan pada sektor kritikal diberlakukan 50 persen work from office.
Untuk supermarket dan pasar tradisional dilakukan pembatasan dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Sedangkan untuk fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan kegiatan seni ditutup sementara.
Aturan - aturan PPKM Darurat secara terperinci telah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polri bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat terutama masyarakat adat Bali untuk melaksanakan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021.
Kapolda meminta kepada seluruh Satgas agar saling berkoordinasi untuk menentukan sasaran dan target operasi.
Satgas Deteksi bertugas melakukan deteksi dini gangguan yang dapat menganggu penanganan Covid-19 dan program vaksinasi.
“Laksanakan patroli serta pengawasan di wilayah rawan. Menggelar vaksinasi massal serta lakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi. Meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro serta memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi prokes,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Kapolda juga dengan tegas meminta kepada personel yang terlibat dalam operasi agar melakukan tracing terhadap masyarakat terpapar Covid-19.
Pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin serta menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pendukung lainnya juga menjadi perhatian Kapolda.
Baca juga: Penerapan PPKM Darurat di Bali, Objek Wisata yang Buka & Tempat Makan Layani Dine-In Ditegur Petugas
“Jika ada masyarakat yang melanggar prokes agar dilakukan penegakkan hukum dan yang paling penting adalah memberikan klarifikasi dan counter opinion jika ada pemberitaan Covid-19 yang tidak benar,” imbuhnya.
Kapolda menambahkan pesan khusus kepada seluruh peserta apel agar tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan tugas ini dengan ikhlas demi kebaikan bersama.
Ia meminta agar pelaksanaan operasi dilakukan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk menyadarkan masyarakat.
Namun, apabila upaya tersebut sudah tidak dihiraukan masyarakat, maka petugas bakal bertindak tegas menerapkan upaya represif demi kebaikan bersama, karena menyangkut kemanusiaan dan nyawa orang.