Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

PPKM Darurat Hari Pertama di Denpasar Bali, 5 Pelanggar Masker Terjaring

Hari pertama PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes).

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak protokol kesehatan di traffic light Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar - PPKM Darurat Hari Pertama di Denpasar Bali, 5 Pelanggar Masker Terjaring 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari pertama PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes).

Sidak ini digelar di traffic light Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya menjaring 5 orang pelanggar masker.

"2 orang kami denda masing-masing Rp 100 ribu dan 3 orang kami berikan pembinaan," katanya.

Baca juga: Ikuti Kebijakan PPKM Darurat, Lippo Mall Kuta dan Lippo Plaza Sunset Tutup 3 - 30 Juli 2021

Pembinaan yang diberikan berupa pembinaan maupun diberikan hukuman push up.

Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Meskipun penerapan sanksi ini sudah lama, namun hingga saat ini masih banyak yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme

Tiga pasar yang berlokasi di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, disemprot dengan cairan eco enzyme.

Penyemprotan dilaksanakan pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 pagi.

Tiga pasar yang disasar yakni Pasar Penatih, Pasar Anggabaya, dan Pasar Tamba.

Koordinator Eco Enzyme Indonesia, Joko Ryanto mengatakan, eco enzyme ini disemprotkan sebagai disinfektan nabati.

Sehingga tidak berbahaya bagi pengunjung pasar maupun komoditas yang diperdagangkan di pasar.

Joko menambahkan, dalam kegiatan ini disemprotkan sebanyak 200 liter eco enzyme.

"Karena hanya tiga pasar kami semprot, hanya menggunakan 200 liter. Ini aman bagi lingkungan," katanya.

Baca juga: 9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali

Ia mengatakan, eco enzyme ini dibuat dari bahan organik seperti sisa sayur, kulit buah maupun bunga dan dicampur gula aren.

Sehingga tidak akan berbahaya bagi kesehatan.

Pembuatan eco enzyme ini memakan waktu 3 bulan.

“Pada bulan pertama akan menghasilkan alkohol, bulan kedua menjadi asam asetat atau cuka, dan bulan ketiga baru menjadi eco enzyme,” kata Ryanto.

Dengan membuat eco enzyme ini akan mampu menekan gas metana akibat dari pembusukan sampah organik.

Adapun manfaat dari eco enzyme ini yakni untuk menjernihkan udara, tanah dan juga air.

Selain itu juga bisa digunakan untuk obat bagi manusia seperti obat luka layaknya P3K, hingga obat kaki pecah-pecah.

Juga bisa digunakan sebagai sabun cuci tanpa busa sehingga ramah lingkungan.

Lurah Penatih, I Wayan Astawa mengatakan, penyemprotan ini menyasar pasar dikarenakan pasar merupakan salah satu pusat berkumpulnya orang.

"Pasar beroperasi terus karena masyarakat memerlukan kebutuhan sehari-hari, sehingga rentan menjadi tempat penularan Covid-19," katanya.

Setelah penyemprotan di pasar pihaknya berencana melakukan penyemprotan di beberapa wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: PPDN yang Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko Widiyanto menambahkan pertumbuhan kasus positif di Kelurahan Penatih terus meningkat sehingga dilaksanakan penyemprotan ini.

"Salah satu tempat terjadinya penularan adalah di pasar, maka kami sasar pasar," katanya.

Sementara, terkait pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya telah memiliki Satgas Penegakan Hukum untuk menindak pelanggar.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved