Corona di Bali

9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali

Pemprov Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat 2 Juli 2021 - 9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai perintah pemerintah pusat.

Bahkan, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Dasar Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Bali mengeluarkan SE No 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” ucap Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Bali, Jumat 2 Juli 2021.

Ia menjelaskan, SE Gubernur tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme

Pertama, semakin tingginya penularan Covid-19 di Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari.

Kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Koster menjelaskan, PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level 3 (tiga).

“Karena Bali ini satu kesatuan wilayah, ini semua bupati dan wali kota sepakat menerapkan kebijakan se-Bali, karena yang Karangasem kan berinteraksi, Denpasar juga. Banyak warga Karangasem yang bekerja di Denpasar, begitu pula Tabanan,” jelasnya.

Koster mengatakan, kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online; kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen) Work From Home (WFH).

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.

Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” jelas dia.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved