Corona di Bali
9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali
Pemprov Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Mall biasa ditutup, kalau yang ada akses restoran dibuka sampai jam 20.00 Wita,” katanya.
Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aktivitas keagamaan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 kabupaten/kota.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) juga ditutup sementara.
”Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” kata Ketua DPD PDIP Bali ini.
Terkait Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII yang berlangsung hingga 10 Juli 2021, Koster menegaskan, pelaksanaannya akan 100 persen digelar secara daring.
Pelaksanaan PKB tersebut awalnya digelar hybrid alias gabungan daring dan konvensional.
“Mengenai PKB karena sudah berlaku itu akan dilakukan secara daring, semua daring atau dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.
Ia menegaskan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.
”Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” jelasnya.
Baca juga: Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Pihaknya juga mendorong upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan.
”Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” tegas Koster.
Koster mengingatkan para bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.
“Bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.