Corona di Bali

9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali

Pemprov Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat 2 Juli 2021 - 9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali 

Sedangkan bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu: menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan,” katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mulai bersiaga untuk mengamankan dan mengawasi jalannya PPKM darurat itu.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta masyarakat Bali untuk menerima dan menyesuaikan kebijakan pusat tersebut di lapangan.

Pasalnya, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari usaha untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

“Kami harapkan pengertiannya, dan konsistenan kita demi kebaikan bersama. Supaya angka Covid-19 bisa melandai kembali,” jelasnya.

Dharmadi mengatakan, dalam pengamanan dan pengawasan PPKM darurat tersebut, pihaknya akan berfokus kepada daerah-daerah obyek wisata serta tempat kumpul masyarakat atau tongkrongan.

Dua kabupaten/kota yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi daerah yang menjadi perhatian khusus dari pihaknya.

Sementara, di masing-masing kabupaten lainnya bakal diawasi melalui Satpol PP kabupaten setempat.

“Dekat-dekat obyek wisata di dua wilayah, yaitu Denpasar dan Badung. Karena angkringan-angkringan itu kan banyak. Kalau pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk itu masih bisa, tidak ditertibkan, yang penting perketat prokes,” tegasnya.

Dharmadi menambahkan, kerumunan di angkringan maupun warung kopi merupakan perpindahan mobilitas berbeda wilayah.

Sehingga ia menyebutkan sangat berpotensi sebagai salah satu lokasi penyebaran Covid-19.

Berbeda halnya ketika pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk, tidak akan menimbulkan kerumunan.

“Kami juga mohon bantuan dari TNI Polri dan Satgas Gotong Royong dalam pengawasan selama PPKM Darurat. Jangan sampai ada perpindahan mobilisasi. Kita harapkan seperti itu, sehingga untuk menghalau kegiatan masyarakat yang tidak penting. Untuk logistik dan keperluan mendesak tidak masalah,” tandasnya.

Ditambahkannya, jika para pemilik usaha yang mengabaikan kebijakan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi, yakni berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved