Berita Denpasar
Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar, pihak Desa Sumerta Kelod menggelar pemantauan pada Jumat 2 Juni malam hingga 3 Juni 2021.
Pemantauan ini dilakukan oleh perangkat desa bersama Linmas, pihak kepolisian dan TNI.
Selain melakukan pemantaun, juga dilakukan sosialisasi terkait dengan batas jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 Wita.
Kegiatan ini dimulai pukul 23.00 hingga pukul 00.30 Wita dengan titik awal di Kantor Desa Sumerta Kelod, menuju ke Jalan Drupadi, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Puputan Renon, Jalan Panjaitan, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Merdeka dan Kembali ke Kantor Desa.
Dari pemantauan tersebut, didapati puluhan angkringan, tempat makan, maupun cafe yang masih melayani pengunjung di tempat.
Bahkan ada yang berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan sehingga dibubarkan paksa.
Pembubaran dilakukan di satu tempat biliar dan satu cafe yang berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk.

Bahkan di tempat biliar, beberapa pengunjung tak menggunakan masker sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman push up.
Sementara itu, untuk tempat usaha yang masih tutup disambangi oleh petugas lalu diberikan sosialisasi agar tak ada yang melakukan pelanggaran.
Penjaga cafe yang menimbulkan kerumunan dan dibubarkan mengaku telah mengetahui tentang aturan pembatasan jam operasional.
Namun pihaknya berdalih bahwa PPKM Darurat masih belum diberlakukan.
“Saya sebenarnya sudah tahu, dan ini yang terakhir kami buka sampai larut. Besok kami akan mengikuti aturan,” kata penjaga yang tak mau disebutkan namanya itu.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana mengatakan sebelum melaksanakan monitoring ini pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pelaku usaha utamanya angkringan, mini market, mall serta cafe di wilayahnya.
“Kegiatan malam ini merupakan penegasan dan penajaman kepada dunia usaha baik pedagang hingga minimarket tentang pembatasan jam operasional dalam rangka PPKM Darurat,” kata Anom.
