Berita Denpasar
Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Kegiatan ini diawali dengan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
Sementara saat pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya akan melakukan penindakan langsung karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan.
“Kami berharap dengan kegiatan ini akan memutus rantai Covid-19 di wilayah kami,” katanya.
Kepala Sub Sektor Renon, Iptu I Nyoman Sujana menambahkan sesuai dengan arahan Kapolresta Denpasar pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar.
“Apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai prosedur atau aturan yang berlaku baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Semoga masyarakat di Sumerta Kelod mau mengikuti secara baik aturan ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Kembali Diperketat
Sementara itu, terkait semakin meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk Denpasar, pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PPKM Darurat secara serentak se Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Denpasar pun melakukan PPKM darurat.
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan akan melakukan pengetatan dan penerapan prokes 6M apalagi dengan adanya varian Delta yang memiliki risiko penularan lebih tinggi.
Baca juga: Antusias Anak dan Remaja Ikut Vaksin di RSAD Udayana Denpasar, Gede Pasek Ingin Segera Bisa Sekolah
“Dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat kembali, misalnya pemberlakuan Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial, 50% bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 (WFO). Untuk Mall dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%,” katanya.
Ia menambahkan, untuk memastikan PPKM Darurat ini berjalan dengan baik perlu kerjasama dari jajaran Kepolisian, TNI, Kajari dan Perbekel/Lurah serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
Untuk proses pengendalian dan penanganan Covid-19 percepatan vaksinasi akan terus digenjot hingga terbentuknya herd immunity. (*)