Berita Denpasar
Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar, pihak Desa Sumerta Kelod menggelar pemantauan pada Jumat 2 Juni malam hingga 3 Juni 2021.
Pemantauan ini dilakukan oleh perangkat desa bersama Linmas, pihak kepolisian dan TNI.
Selain melakukan pemantaun, juga dilakukan sosialisasi terkait dengan batas jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 Wita.
Kegiatan ini dimulai pukul 23.00 hingga pukul 00.30 Wita dengan titik awal di Kantor Desa Sumerta Kelod, menuju ke Jalan Drupadi, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Puputan Renon, Jalan Panjaitan, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Merdeka dan Kembali ke Kantor Desa.
Dari pemantauan tersebut, didapati puluhan angkringan, tempat makan, maupun cafe yang masih melayani pengunjung di tempat.
Bahkan ada yang berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan sehingga dibubarkan paksa.
Pembubaran dilakukan di satu tempat biliar dan satu cafe yang berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk.

Bahkan di tempat biliar, beberapa pengunjung tak menggunakan masker sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman push up.
Sementara itu, untuk tempat usaha yang masih tutup disambangi oleh petugas lalu diberikan sosialisasi agar tak ada yang melakukan pelanggaran.
Penjaga cafe yang menimbulkan kerumunan dan dibubarkan mengaku telah mengetahui tentang aturan pembatasan jam operasional.
Namun pihaknya berdalih bahwa PPKM Darurat masih belum diberlakukan.
“Saya sebenarnya sudah tahu, dan ini yang terakhir kami buka sampai larut. Besok kami akan mengikuti aturan,” kata penjaga yang tak mau disebutkan namanya itu.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana mengatakan sebelum melaksanakan monitoring ini pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pelaku usaha utamanya angkringan, mini market, mall serta cafe di wilayahnya.
“Kegiatan malam ini merupakan penegasan dan penajaman kepada dunia usaha baik pedagang hingga minimarket tentang pembatasan jam operasional dalam rangka PPKM Darurat,” kata Anom.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
Sementara saat pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya akan melakukan penindakan langsung karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan.
“Kami berharap dengan kegiatan ini akan memutus rantai Covid-19 di wilayah kami,” katanya.
Kepala Sub Sektor Renon, Iptu I Nyoman Sujana menambahkan sesuai dengan arahan Kapolresta Denpasar pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar.
“Apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai prosedur atau aturan yang berlaku baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Semoga masyarakat di Sumerta Kelod mau mengikuti secara baik aturan ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Kembali Diperketat
Sementara itu, terkait semakin meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk Denpasar, pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PPKM Darurat secara serentak se Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Denpasar pun melakukan PPKM darurat.
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan akan melakukan pengetatan dan penerapan prokes 6M apalagi dengan adanya varian Delta yang memiliki risiko penularan lebih tinggi.
Baca juga: Antusias Anak dan Remaja Ikut Vaksin di RSAD Udayana Denpasar, Gede Pasek Ingin Segera Bisa Sekolah
“Dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat kembali, misalnya pemberlakuan Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial, 50% bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 (WFO). Untuk Mall dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%,” katanya.
Ia menambahkan, untuk memastikan PPKM Darurat ini berjalan dengan baik perlu kerjasama dari jajaran Kepolisian, TNI, Kajari dan Perbekel/Lurah serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
Untuk proses pengendalian dan penanganan Covid-19 percepatan vaksinasi akan terus digenjot hingga terbentuknya herd immunity. (*)