Berita Banyuwangi
Tekan Penularan Covid-19, Forkopimda Banyuwangi Kawal PPKM Darurat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi digelar di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021, termasuk di Banyuwangi.
Tayang:
Editor:
Ida Ayu Suryantini Putri
Haorahman
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat gelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu 3 Juli 2021
Semua fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau dan destinasi wisata, akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian tidak diperbolehkan untuk digelar sementara.
Semua aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan rumah makan/restorann hanya boleh melayani take away.
Adapun supermarket, pasar tradisional, dan swalayan yang menjajakan kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 24.00, sedangkan apotek 24 jam.
”Detil aturan lainnya telah disosialisasikan kepada para pihak dan masyarakat secara luas melalui berbagai unsur hingga kecamatan dan desa,” ujar Ipuk. (Haorrahman)
Berita lainnya di Berita Banyuwangi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-banyuwangi-ipuk-fiestiandani-saat-gelar-apel-gelar-pasukan.jpg)