PLN Berikan Stimulus Listrik Periode Bulan Juli Hingga September

PLN berikan stimulus bagi masyarakat kecil, industri, bisnis juga sosial untuk periode bulan Juli hingga September 2021 mendatang

PLN
PLN berikan stimulus bagi masyarakat kecil, industri, bisnis juga sosial untuk periode bulan Juli hingga September 2021 mendatang - PLN Berikan Stimulus Listrik Periode Bulan Juli Hingga September 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PLN berikan stimulus bagi masyarakat kecil, industri, bisnis juga sosial untuk periode bulan Juli hingga September 2021 mendatang.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pihaknya yakin penyaluran stimulus listrik ini nantinya akan berjalan dengan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” katanya, Senin 5 Juli 2021.

Dengan adanya stimulus listrik ini, PLN berharap dapat membantu masyarakat terlebih di bidang usahanya agar bisa tetap produktif dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah penerapan PPKM dan pandemi Covid-19.

Baca juga: PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021

Sementara, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021 mendatang, besarannya adalah sebagai berikut.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Dan untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan WhatsApp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile.

Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

"Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," tambahnya.

Baca juga: Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, PLN UIP JBTB Terima Sertifikat Penghargaan

Sebelumnya, sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan III Juli - September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.(*).

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved