Berita Bali

3 WNA Rusia Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali, 1 Tertangkap dan 2 Buron

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengusaha tersebut adalah NR (43) asal Uzbekistan yang diduga diperas

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Press release kasus pemerasan oleh WN Rusia di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 6 Juli 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia terhadap seorang pengusaha asing asal Uzbekistan di Bali yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengusaha tersebut adalah NR (43) asal Uzbekistan yang diduga diperas oleh tiga orang warga negara Rusia, dan salah satunya EB, laki-laki (65) berhasil ditangkap.

Sedangkan kedua terduga pelaku lain, OB dan MZ masih menjadi buronan polisi.

"Rangkaian pemerasan terjadi beberapa kali, pertama terjadi pada 17 Februari 2021 di kantor korban rental good bike di Jalan Pantai Batu Bolong kawasan Canggu, Kuta, Badung dan 26 Februari 2021 di Island Beach bar. Korban terpaksa menyerahkan data 21 unit sepeda motor karena mendapatkan ancaman," ujar Djuhandhani dalam press release di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 6 Juli 2021.

Baca juga: Teroris AS Kabur dari Polda, Ini Penjelasan Lengkap Mabes Polri

"Rangkaian pemerasan selanjutnya terjadi pada 22 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021 di Jalan Pantai Batu Bolong

Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali sampai dengan 1 Juli 2021 di parkiran sebelah Pepito Express Kerobokan, saat pelaku ditangkap," jabarnya.

Pada rangkaian pemerasan tersebut korban terus dipaksa untuk menyerahkan puluhan unit sepeda motor lengkap dengan BPKB.

Djuhandhani menjelaskan, kronologis yang menimpa korban, awal mulanya, terlapor datang ke kantor korban untuk membicarakan tentang sebuah kasus yang menimpa seorang WNA berinisial DB yang keberadaannya saat ini belum diketahui.

"Dan saat itu pelapor meminta data sepeda motor yang dijual oleh DB kepada perusahaan tersebut, yang akan diserahkan kepada polisi, mendengar penjelasan dari terlapor, korban kemudian takut terlibat masalah sehingga korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB secara bertahap dengan menaruhnya di tempat yang telah ditentukan," paparnya.

Kemudian, terduga pelaku mengirim chat WhatsApp kepada korban yang mengatakan bahwa perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, serta menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.

"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan, maka korban dilaporkan ke polisi dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh Polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba, terlapor juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta," bebernya.

Selanjutnya, terduga pelaku EB yang tinggal di sebuah Villa di Kuta, Badung itu juga meminta uang sebesar 230 juta rupiah untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

"Karena ketakutan korban kembali terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta tambahan satu unit sepeda motor yang diserahkan secara bertahap sampai dengan tanggal 1 Juli 2021," urainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah parkiran dekat Pepito Express, Kerobokan, Kita Utara, Badung, Bali.

Baca juga: Rusia Catatkan Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Angkanya Terus Melonjak

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved