Corona di Bali
Pedagang di Pantai Penimbangan Buleleng Mengeluh, Tidak Diizinkan Jualan Selama PPKM Darurat
"Kami berharap peraturan ini diubah, agar warga kami bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kalau ditutup total selama 20 hari bagaimana bisa makan,"
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah pedagang kaki lima di Pantai Penimbangan, Buleleng, Bali mengeluh.
Pasalnya, mereka tidak diizinkan berjualan selama penerapan PPKM Darurat.
Sementara pedagang-pedagang di daerah lain, masih diperbolehkan, dengan catatan tidak melayani makan di tempat, serta tutup pada pukul 20.00 wita.
Keluhan itu disampaikan Kelian Desa Adat Galiran, Jero Putu Anteng kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat menggelar patroli di Pantai Penimbangan, Senin malam.
Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Tiga Pengurus BUMDes Temukus Buleleng Ditetapkan Tersangka
Dikatakan Jero Anteng, para pedagang yang merupakan warga Desa Adat Galiran, berharap agar mereka diizinkan berjualan di Pantai Penimbangan.
Bahkan mereka berjanji akan mematuhi peraturan PPKM Darurat, seperti tidak melayani makan di tempat dan tutup pada pukul 20.00 wita.
"Lapak ditutup total oleh pihak kepolisian sejak PPKM Darurat diberlakukan. Pintu masuknga dipasangi portal. Tidak boleh berjualan sama sekali."
"Sementara pedagang di daerah lain masih dibolehkan. Kami berharap peraturan ini diubah, agar warga kami bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kalau ditutup total selama 20 hari bagaimana bisa makan," ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan di Buleleng, Bayi Empat Bulan Meninggal Akibat CKB, Mobil Masuk Jurang Sedalam 10 Meter
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyebut Pantai Penimbangan menjadi tujuan wisata masyarakat Buleleng, sehingga menjadi pusat kerumunan.
Dengan adanya keluhan ini, Suradnyana mengaku akan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan apakah pedagang kaki lima di Pantai Penimbagan diizinkan untuk berjulan selama PPKM Darurat atau tidak.
"Saya akan cari formatnya. Mungkin modelnya kalau sudah ramai tidak cocok dengan prokes, kita tutup. Jadi mungkin bisa buka-tutup."
"Kalau ditutup total, ya keluhannya seperti itu. Kami akan berupaya jangan sampai para pedagang ini juga tidak bisa makan. Saya akan segera rapatkan untuk mencari solusi terbaik," terangnya.
Baca juga: Pemkab Buleleng Mulai Lakukan Vaksinasi untuk Anak-anak Besok, Sasaran Pertama di SMPN 1 Singaraja
PPKM di Denpasar
Sementara, pelaksanaan PPKM darurat di Denpasar, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara dari luar Denpasar yang masuk ke Denpasar.
Pemeriksaan ini digelar di Pos Umanyar, Desa Ubung Kaja, Denpasar.
Setiap kendaraan yang menggunakan plat nomor luar Bali diberhentikan dan diperiksa.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan yang dihubungi Selasa, 6 Juli 2021 mengatakan pemeriksaan ini difokuskan pada surat keterangan negatif Covid-19 baik itu PCR maupun rapid antigen.
“Kami lakukan pengecekan untuk kendaraan yang menggunakan plat nomor luar Bali seperti angkutan barang maupun penumpang,” kata Sriawan.
Baca juga: Kelompok Yayasan Terumbu Karang Metamorfosa Buleleng Terima Bantuan dari Ditjen PRL
Ia menambahkan, untuk pendatang tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap identitas serta ditanyai tujuannya ke Denpasar.
“Pengendara yang masuk juga kami tanyai secara acak terkait tujuannya ke Denpasar. Kalau misalnya tidak penting, kami harapkan tidak masuk ke Denpasar karena masih dalam kondisi PPKM darurat,” katanya.
Selain itu, demi kenyamanan di lapangan, Sriawan juga mengimbau agar perusahaan membuatkan surat tugas bagi karyawannya yang bekerja di Denpasar.
Apalagi saat ini ada pembatasan work from office untuk para pekerja.
“Di peraturan memang tidak ada, tapi kalau bisa agar pekerja yang dari luar Denpasar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja di Denpasar dari perusahaannya, sehingga memudahkan nanti di lapangan,” katanya.
Namun, Sriawan menambahkan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini belum ada warga yang diminta putar balik.
“Semua yang dari luar Bali sudah bisa menunjukkan persyaratan yang ditetapkan” katanya.
Kasat Pol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di tiga lokasi yakni Pos Umanyar, Pelabuhan Penyeberangan Sanur, serta pelabuhan Benoa.
“Kami fokus mengecek truk, bus travel dan angkutan barang yang masuk ke Denpasar untuk memastikan mereka membawa surat bebas covid dan identitas diri,” katanya.
Jika warga tersebut hanya lewat di wilayah Denpasar, maka diperbolehkan meneruskan perjalanan.
Sementara yang dengan tujuan Denpasar dimintai kejelasan terkait wilayah tujuan.
“Nanti kami koordinasikan dengan Satgas wilayah yang dituju. Karena mereka wajib isolasi mandiri,” katanya. (*)
Berita lainnya di PPKM Darurat