Berita Denpasar
Lakukan Pungli Kepada Para Pedagang di Pasar Satria Denpasar, Dua Pelaku Dari Ormas Dibekuk Polisi
Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama tim Resmob Polda Bali menindak tegas aksi premanisme
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama tim Resmob Polda Bali menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan di area Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar, Bali.
Berdasarkan laporan warga, pelaku kerap memungut uang secara liar dari para pedagang untuk kebutuhan pribadi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 6 Juli 2021.
Kompol Mikael mengatakan telah menangkap dua orang pelaku pungli tersebut yang berinisial M (49) dan W (36) pada tanggal 2 Juli 2021 lalu.
Disebutkan mereka bagian dari salah satu Ormas di Bali.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lima juta rupiah, foto berisikan anggota ormas, dua buah pedang, dan satu pucuk senjata jenis air soft gun.
“W berperan memungut uang dari para pedagang, setelah dipungut lalu diserahkan kepada M dan M menggunakan untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kompol Mikael Hutabarat
Selain kasus premanisme tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar juga berhasil menangkap tiga preman lainnya dari tiga kasus yang berbeda, diantaranya tersangka P (30) dan Z (33) yang melakukan aksi premanisme dengan senjata tajam.
Selain itu, adapula W (56) yang melakukan aksi premanisme dengan penganiayaan menggunakan golok.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan tidak akan pernah berhenti menindak secara tegas pelaku premanisme di Bali.
Pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, Polda Bali beserta jajaran telah melaksanakan operasi atau berbagai upaya pemberantasan premanisme.
Berdasarkan data terakhir, Satgas Polda Bali Bali mengungkap 2 kasus 6 tersangka, Polresta Denpasar 5 kasus 6 tersangka, Polres Buleleng 3 kasus 3 tersangka, Polres Bangli 1 kasus 1 tersangka, Polres Tabanan 3 kasus 4 tersangka Polres Badung 4 kasus 4 tersangka, dan Polres Jembrana 1 kasus 1 tersangka.
“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur, kalau mengganggu keamanan masyarakat, negara, kemudian membahayakan lingkungan dan masyarakat. Ini peringatan kami kepada pelaku premanisme di Bali, silakan kalau mau mencoba-coba," tegas Djuhhandhani.
BACA JUGA: Pangdam IX/Udayana Pastikan Kegiatan Serbuan Vaksinasi Mengikuti Prokes
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/press-release-di-mapolda-bali-denpasar-bali-pada-selasa-6-juli-2021.jpg)