Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Arvin Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Arvin Edsa Banurea (24).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Arvin saat menjalani sidang putusan secara daring. Ia dihukum 12 tahun penjara, karena terbukti terlibat peredaran narkotik. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotik jenis sabu seberat 4,26 gram netto dan 1 buah timbangan digital.

Tidak berhenti sampai di sana, petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke kosnya di Jalan Teuku Umar Barat, Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat untuk dilakukan penggeledahan.

Di kos terdakwa, petugas kepolisian kembali menemukan 6 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu.

Sehingga berat keseluruhan yang disita dari terdakwa sebanyak 12,78 gram netto.

Selain menyita barang bukti sabu, juga diamankan 1 bendel plastik klip bening.

Saat ditanyakan, terdakwa mengaku paket sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram netto peroleh dari Om Jack.

Terdakwa sendiri mengambil sabu yang dikemas bungkus mi goreng dan ditempel di atas tempat sembahyang (pelinggih) yang berada di pinggir jalan.

Usia mengambil tempelan, terdakwa lalu memecahnya menjadi menjadi 13 paket.

Dimana 6 paket sudah terdakwa tempel kembali dan sisa 7 paket belum sempat terdakwa tempel, karena keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved