Berita Denpasar

Ditangkap Kuasai 17 Paket Tembakau Gorilla, Tegar Menerima Dipidana Bui 7 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Hakim I Putu Suyoga menjatuhkan pidana bui selama 7 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Tegar menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia divonis bersalah karena menguasai tembakau gorilla. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Hakim I Putu Suyoga menjatuhkan pidana bui selama 7 tahun kepada terdakwa Tegar Bagus Maharestu (24).

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Makin Meningkat di Bali, Pemprov Bali Aktifkan Tempat Karantina Terpusat di Kuta

Selain pidana badan, Ia juga dihukum membayar denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.

Tegar dipidana karena dinyatakan bersalah memiliki atau menguasai narkotik jenis tembakau gorilla.

Diketahui, Tegar ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 17 paket plastik klip berisi tembakau gorilla.

"Putusan terhadap terdakwa Tegar Bagus Maharestu sudah dibacakan di sidang yang digelar online. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menerima," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat 9 Juli 2021.

Dikatakan Pipit, sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU Ni Komang Swastini melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa Tegar.

"Iya jaksa juga menerima putusan hakim," terang Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan bahwa terdakwa kelahiran Denpasar, 2 Pebruari 1997 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa Tegar dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaiman dakwaan alternatif pertama JPU.

Diketahui, terdakwa Tegar ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Bikini Utama, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 6 Pebruari 2021.

Berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotik berupa 17 paket plastik klip berisi tembakau gorilla dengan berat keseluruhan 53,21 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved