Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

8 Hari PPKM Darurat : Kasus Harian Masih Tinggi Sampai 80 PPDN Dikembalikan ke Ketapang 

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Denpasar, jumlah kasus positif Covid-19 harian di Kota Denpasar masih di atas 200 lebih.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
PPKM darurat menyebabkan objek-objek pariwisata di Bali tutup. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar resmi menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021 lalu. 

Tujuan diadakannya PPKM Darurat ini adalah untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19.

Namun demikian, selama 8 hari pelaksanaan PPKM ini kasus positif Covid-19 harian di Denpasar masih tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa Sabtu, 10 Juli 2021.

“Perlu kami katakan, selama 8 hari pelaksanaan PPKM darurat, kasus harian positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi,” kata Agus.

Oleh karena hal itu, pihaknya akan terus menggencarkan pengurangan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, pihaknya telah mampu melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat saat malam hari.

Namun, saat pagi hingga siang hari mobilitas masih tinggi.

“Untuk pagi hingga sore mobilitas masih tinggi, sehingga kami akan terus melakukan langkah antisipasi dengan menggelar sidak dan juga penyekatan di titik masuk Denpasar,” katanya.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Denpasar, jumlah kasus positif Covid-19 harian di Kota Denpasar masih di atas 200 lebih.

Sehingga pihaknya mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan PPKM darurat ini.

80 PPDN Dikembalikan ke Ketapang Sejak Awal PPKM Darurat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bali bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga melakukan penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai.

Dimana dilaksanakan penyekatan di dua pelabuhan penyeberangan yaitu Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai.

Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya kasus harian Covid-19 di Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan persnya mengatakan operasi penyekatan ini didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan," kata Samsi.

Samsi menambahkan penyekatan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali.

Dalam implementasinya di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.

Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan 2 kali pemeriksaan di pelabuhan (Masuk dan Keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar.

Khususnya bagi PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel).

Sehingga PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan di atas terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.

Khusus untuk penumpang Angkutan umum, Perusahaan Angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.

"Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya," katanya.

Agar tak terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.

"Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan izin operasional," katanya.

Sehingga ia menghimbau agar pengusaha Angkutan dapat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat.

Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes cepat antigen dan vaksinasi untuk PPDN.

Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.

"Jadi mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan Tes Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved