Berita Denpasar
1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini
1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen terkait pelaksanaan PPKM darurat, ribuan pedagang pasar di Denpasar dipaksa untuk tutup.
Dari data yang disampaikan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, sebanyak 1.684 pedagang di 16 pasar harus terpaksa harus tutup.
Penutupan ini mulai berlaku perhari ini, Senin 12 Juli 2021, dimana pemberitahuan penutupan ini telah disampaikan sejak Minggu 11 Juli 2021 kemarin.
Pedagang yang tutup paling banyak terjadi di pasar Asoka, Kreneng.
Adapun pedagang kios dan los yang masuk sektor non esensial yang ditutup yakni untuk Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang.
Pasar Asoka, Kreneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 untuk pedagang di lantai II, III, dan IV.
Berikutnya, pedagang di Pasar Badung yang berjualan di lantai III dan IV sebanyak 280 pedagang.
Pasar Sanglah, ada sebanyak 97 pedagang, Pasar Kreneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang.
Baca juga: PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala di Bali, Ngrastiti Bhakti & Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan untuk semua pedagang yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya BOP.
Pemberian keringanan ini dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
“Sesuai dengan kebijakan pusat di masa pandemi ini semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu kami berikan pembebasan biaya operasional harian BOP kepada pedagang yang ditutup sampai tanggal 20 juli 2021,” kata Kompyang saat dihubungi Senin 12 Juli 2021 siang.
Selain pedagang non esensial, penerapan PPKM darurat ini juga berdampak kepada pedagang malam.
Hal ini merupakan dampak dari keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No 9R tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional di masa pemberlakukan PPKM Darurat yang buka maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
Kompyang pun mengaku harus taat dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM darurat ini.
Sehingga sebanyak 4 pasar yang beroperasi saat malam hari maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.
Empat pasar malam yang terdampak tersebut yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di basement Pasar Badung.
Kemudian Pasar Malam eks.Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasal Malam Angsoka Kreneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung.
Keempat pasar malam tersebut biasanya mulai beroperasi dari sore hingga malam.
Sehingga, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, jam operasionalnya harus berkurang.
Sementara itu untuk jadwal buka pasar ini tak ada perubahan, hanya saja harus tutup lebih awal.
“Jam bukanya masih seperti biasa, cuma pukul 20.00 Wita mereka harus sudah tutup,” katanya.
Pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka yakni keringanan kepada pedagang untuk biaya operasional harian.
Dimana mereka mendapat pengurangan setengah untuk biaya operasional ini.
“Jadi pedagang hanya perlu membayar setengah dari biaya operasional yang harus mereka bayarkan. Ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang. Kita juga berikan stimulus di tengah kondisi yang sangat sulit ini,” katanya.
"Berat Sekali Hidup Ini"
Kebijakan PPKM darurat yang mewajibkan usaha non esensial tutup 100 persen membuat pedagang kecil menangis.
Mereka menjerit karena tempat mereka mengais rezeki ‘dirampas’ negara dan tak diberikan berjualan hingga PPKM darurat ini berakhir.
Apalagi untuk kehidupan sehari-hari mereka sangat bergantung dari hasil berjualan ini.
Keadaan ini sangat dirasakan oleh pedagang di Pasar Badung, Denpasar yang dianggap non esensial.
Pedagang alat-alat upakara, Ni Luh Karmasih (41) pun matanya sampai berkaca-kaca menceritakan kesulitan hidup yang dialaminya saat ini.
Matanya memerah dan sesekali mencoba untuk menahan agar air matanya tak menetes saat diwawancarai Tribun Bali, Senin 12 Juli 2021 siang.
Ia yang mengandalkan hasil berjualan untuk kebutuhan dapur ini dipaksa untuk menutup tempatnya mengais rezeki.

“Sangat berat sekali hidup ini. Punya anak 4 masih sekolah semua, bapak sudah tidak kerja karena sudah tak ada tamu. Hanya ini satu-satunya yang jadi andalan keluarga sekarang, tapi sekarang diminta untuk tutup,” cerita Karmasih.
Apalagi beban yang berat ditambah lagi dengan hutang yang harus ia tanggung.
Padahal sejak pandemi mewabah kehidupan ekonominya sudah sulit, kini semakin sulit dengan kebijakan penutupan 100 persen sektor non esensial.
“Semalaman saya tidak bisa tidur memikirkan ini, bagaimana caranya memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Hal yang sama juga dirasakan penjual perlengkapan upacara, Kadek Suti Ariani (48).
“Dari saya pribadi seharusnya tetap buka, kalau tidak dikasi buka, harusnya ada sedikit misalnya bantuan sembako kek,” katanya.
Baca juga: PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala di Bali, Ngrastiti Bhakti & Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021
Sama seperti yang dialami Karmasih, dirinya juga hanya mengandalkan dari berjualan.
Karena sejak pandemi anak dan suaminya yang bekerja di hotel kena PHK.
“Sekarang yang cari makan cuma saya sendiri. Kalau saya tidak dikasi buka bagaimana caranya?” katanya.
Ia pun juga tak bisa tidur memikirkan keadaan ini.
“Ya saya kalau mati nggak apa, kalau anak saya mati karena tidak makan saya yang menyesal,” kata perempuan yang sudah berjualan sejak 1993 ini.
PPKM Jalur Sekala Niskala
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir direspons pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.
Pergerakan masyarakat di luar rumah kembali dibatasi. Sejumlah titik jalan dijaga ketat petugas.
Mall hingga tempat wisata ditutup sementara hingga 20 Juli 2021.
Selain menerapkan PPKM Darurat, Gubernur Bali Wayan Koster juga menggaungkan jalur niskala untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China, tersebut.
Hal itu diungkapkan Koster saat rapat virtual dari Ruang Rapat Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu 11 Juli 2021.
Rapat tersebut diikuti oleh para perbekel, bendesa adat beserta jajarannya dari seluruh Bali.
“Untuk mempercepat pengendalian aktivitas masyarakat, maka sesuai tugas Satgas Gotong Royong desa adat, tugas relawan desa dan kelurahan agar diaktifkan kembali. Tugasnya sekala niskala,” kata Koster, Minggu 11 Juli 2021.
Terkait pengendalian Covid-19 secara niskala tersebut, Koster meminta agar seluruh krama Bali melaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti pada 14 Juli 2021 secara serentak di seluruh Bali pada pukul 09.00 Wita.
Koster menjelaskan upacara secara niskala tersebut nyejer selama seminggu, dari tanggal 14 sampai 20 Juli 2021.
Upacara tersebut, lanjutnya, dilaksanakan secara serentak mulai dari tingkat desa hingga provinsi.

“Tolong dicatat, untuk tugas niskala akan dilaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti mulai dari desa adat, kabupaten sampai provinsi,” tegasnya.
“Jadi, akan melaksanakan dengan cara kita. Kearifan lokal yang kita punya. Tradisi Bali,” bebernya.
Dijelaskan, untuk tingkat desa, upacara tersebut dilakukan di Pura Kahyangan Tiga atau Pura Desa.
Sementara pada tingkat kabupaten/ kota dilakukan pura sesuai tingkatannya.
“Bisa di Pura Sad Kahyangan atau Pura Dang Kahyangan setelah berkoordinasi dengan PHDI kabupaten/ kota setempat,” paparnya.
Koster menjelskan, pelaksanaan upacara tersebut akan dihadiri semua pemimpin di desa, kabupaten, dan provinsi secara terbatas, yakni tidak boleh lebih dari 20 orang.
“Sarana bhaktinya akan dikirim surat secara khusus. Banten pejati secara lengkap sesuai dresta desa setempat,” tuturnya.
Terikait dengan itulah, Koster meminta para perbekel dan bendesa adat di Bali untuk kembali mengaktifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong berbasis Desa Adat dan Relawan Desa sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid 19. (sup/gil)