Corona di Bali
25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat
Tim pemantauan PPKM Darurat Kota Denpasar memasang stiker tutup sementara pada 25 toko non esensial
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pemantauan PPKM Darurat Kota Denpasar memasang stiker tutup sementara pada 25 toko non esensial yang masih buka pada Minggu 11 Juli 2021.
Tempat usaha itu antara lain konter HP, toko elektronik, toko baju hingga tempat hiburan.
Stiker bertuliskan DITUTUP SEMENTARA SELAMA PPKM DARURAT SESUAI DENGAN INMENDAGRI NO 16 TAHUN 2021, SE GUBERNUR PROVINSI BALI NO 10 TAHUN 2021 DAN SE WALIKOTA DENPASAR NO. 180/389/HK/2021. KEPATUHAN ANDA UNTUK KEBAIKAN KITA SEMUA.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pemasangan stiker ini sebagai pengingat agar perusahaan tersebut tak beroperasi selama PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, Gugus Tugas Covid-19 Bangli Sebut Pengusaha yang Membandel Bisa Dicabut Izin Usahanya
“Karena sektor non esensial 100 persen WFH (bekerja dari rumah),” kata Sayoga, Minggu 11 Juli 2021.
Ia menjelaskan, pemasangan stiker dilakukan pada tempat usaha di sepanjang Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin Kota Denpasar.
“Kami akan terus lakukan monitoring. Jika ada sektor non esensial masih buka akan kami tutup,” katanya.
Menurut dia, selama PPKM Darurat ini masih banyak yang buka meskipun sudah ada surat edaran terkait penutupan sektor non esensial tersebut.
Pada hari yang sama terjaring 39 pelanggar masker, dua orang di antaranya didenda di tempat karena tidak memakai masker.
Sisanya sebanyak 23 orang dibina karena salah menggunakan masker dan putar balik sebanyak 14 kendaraan di Pos Cokroaminoto.
“Dari semua pelanggar sadar akan kesalahannya sehingga tidak ada perlawanan dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, Pemprov Bali mengubah peraturan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu.
Pemprov Bali mengharuskan sektor non esensial 100 persen WFH.
"Sektor non esensial ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan," katanya Minggu 11 Juli 2021 sore.
Pria yang juga menjabat Kepala BPBD Bali ini menyebutkan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.