Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dokter Lois Ditangkap, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar, 1 x 24 Jam Jadi Penentu

Dokter Lois Ditangkap, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar, 1 x 24 Jam Jadi Penentu

istimewa
Profil Dokter Lois 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penangkapan dokter Lois Owien telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Dokter Lois sempat viral setelah membuat pernyataan tak percaya adanya covid-19.

Pernyataannya kian viral kala hadir sebagai bintang tamu di talkshow Hotman Paris Show.

Terkait penangkapan itu, dokter Lois diduga melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Dokter Lois Ditangkap, Terkait Kronologi Penangkapan, Berikut Penjelasan Irjen Argo

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.

Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.

"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Ahmad menuturkan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.

Baca juga: Dokter Lois Viral Bantah Covid-19 di  Hotman Paris Show, Dokter Tirta Pertanyakan Status Dokternya

Hingga saat ini, pelaku masih dalam status terperiksa.

Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk tentukan nasib dr Lois.

"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," tukasnya.

Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.

Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ditangkap Polisi, dr Lois Dijerat Dengan UU Tentang Wabah Penyakit Menular

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved