Corona di Indonesia

Polisi Bekuk Pembuat Surat PCR Palsu, Ada Karyawan Pesan Hasil Positif untuk Bolos Kerja

Dua pelaku yang ditangkap itu yakni seorang laki-laki berinisial NJ dan kekasihnya berinisial NDP.

Editor: DionDBPutra
HUMAS POLRES JAKARTA BARAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Mereka menjual surat bebas Covid-19 palsu di media sosial. "Dengan Rp 170 ribu, Rp 180 ribu bahkan Rp 300 ribu dia (pembeli) bisa membeli surat-surat ini tanpa melalui tes yang sebenarnya," kata Yusri.

Kedua pelaku ini membuat surat Covid-19 dengan meniru yang dikeluarkan pihak rumah sakit, baik untuk hasil PCR maupun swab antigen. Sementara untuk menarik konsumen mereka menggunakan akun Facebook milik MI sebagai media pemasaran.

"Tersangka NFA mencetak dokumen palsu kemudian menerima transfer uang jasa pembuatan dokumen palsu," kata Yusri.

NFA, kata Yusri tidak hanya menerima pemesanan untuk surat Covid-19. Dia juga memalsukan sejumlah surat penting lainnya seperti SIM, ID card, hingga buku nikah.
"Yang bersangkutan bisa palsukan karena pernah kerja di percetakan dan punya alatnya," kata Yusri.

Pelaku mengaku baru bekerja sejak Maret lalu. Tapi pengakuan itu masih diselidiki polisi.

"Keduanya pengakuannya sejak Maret lalu, kami masih dalami, karena sebelumnya pernah memalsukan KTP, SIM, ijazah, bahkan surat nikah (dengan harga) paling mahal Rp 1 juta, surat nikah Rp 150 ribu, hasilnya dibagi dua," kata Yusri.

Kedua tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 263 dan juncto Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE. "Ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.(tribun network/riz/den/dod)

Berita terkait Corona di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved