Wali Kota Denpasar Minta PNS Jadi 'Bapak Angkat' Dengan Membeli Dagangan Sebelum Jam 20.00 WITA

Setidaknya dengan begitu pedagang akan mendapat garus sebelum tutup karena ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Humas Pemkot Denpasar
PNS dan OPD di Denpasar Diminta Membantu Pedagang Kecil, Beli Dagangannya Sebelum Tutup. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menginstruksikan agar PNS atupun OPD yang ada di Kota Denpasar untuk membantu pelaku UMKM di tengah penerapan PPKM darurat.

Dimana Jaya Negara meminta agar PNS dan OPD yang menjadi bapak angkat membeli barang dagangan milik pedagang atau pelaku UMKM tersebut seperti nasi jinggo, nasi goreng ataupun martabak.

Setidaknya dengan begitu pedagang akan mendapat garus sebelum tutup karena ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Apalagi banyak masyarakat yang terdampak pandemi beralih profesi dengan menekuni usaha kecil.

“Hal ini dilaksanakan oleh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar yang juga berstatus sebagai bapak angkat kebersihan bagi 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa 13 Juli 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, yang menjadi pelaku usaha saat ini adalah sebagian besar masyarakat Kota Denpasar yang terdampak penerapan PPKM Darurat.

“Kami sangat memahami kesulitan perekonomian masyarakat akibat diberlakukan PPKM darurat, tetapi ini adalah untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama wajib mengikuti peraturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga kasus bisa melandai,” katanya.

“Jadi kita di jajaran pemerintah lah yang garusin, bantu UMKM kita di desa/kelurahan, kalau bisa sebelum ditertibkan saat pukul 20.00 Wita kita yang beli, tokoh masyarakat yang berkenan juga mari kita ajak gotong royong di situasi saat ini, banyak yang kita bisa beli, ada nasi jinggo, cemilan, gorengan dan lainya,” imbuhnya.

Nantinya, belanjaan tersebut seperti nasi jinggo bisa disumbangkan ke Satgas Desa/Kelurahan.

Juga bisa diberikan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.

“Itu dilakukan selama PPKM darurat, jangan hanya sekali, tapi terus. Ini untuk membantu masyarakat yang mengais rezeki malam hari. Sebelum menutup harus ada garus,” katanya. 

PPKM Darurat, Sudah 4 Tempat Usaha yang Didenda Masing-masing Rp 1 Juta

Selama pelaksanaan PPKM darurat, sektor non esensial dilarang untuk beroperasi.

Selain itu, bagi perusahaan esensial yang masih bisa buka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak membuat kerumunan ataupun melayani makan di tempat.

Bahkan beberapa di antaranya sudah dijatuhi sanksi berupa denda karena masih ditemukan beroperasi.

Untuk di Kota Denpasar, sudah 4 tempat usaha yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta.

Penyebabnya bervariasi mulai dari menimbulkan kerumunan hingga sektor non esensial yang masih buka di tengah PPKM darurat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan empat usaha yang dikenai denda Rp 1 juta meliputi swalayan yang membuat kerumunan, mini market yang buka melewati batas jam operasional dan toko cellular.

“Mereka kami denda masing-masing Rp 1 juta. Karena melanggar peraturan PPKM darurat,” katanya.

Pihaknya sebenarnya mengaku tak ingin ada pelaku usaha atau masyarakat yang dikenai denda.

Sehingga pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.

“Ini bukan kami mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi ini langkah untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19,” katanya.

Selain memberikan sanksi berupa denda, pihaknya menutup ratusan tempat usaha pada sektor non esensial yang masih beroperasi saat PPKM darurat.

“Ratusan sudah kami bina di wilayah Denpasar. Jika tidak bisa kami bina maka kami akan memberikan sanksi berupa denda,” katanya.

Selain pembinaan, tempat usahanya juga dipasangi stiker penutupan.

Sayoga menambahkan, bagi tempat usaha yang sudah kena denda, perizinannya juga akan ditinjau.

Pihaknya akan terus mengawasi tempat usaha tersebut.

Dan jika masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan pencabutan izin operasional. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved