Berita Bali

ANCAM Aksi Massa Lebih Besar, Forum Driver Pariwisata Bali Tagih Janji Perda DPRD Kendaraan Non DK!

Kelima, kewajiban kendaraan berplat DK agar pajak tidak lari ke luar daerah. Keenam, standarisasi kompetensi driver pariwisata.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
Audensi - Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali audiensi ke DPRD Bali pada Senin (25/8). Mereka menuntut realisasi pembentukan Perda tentang Transportasi Pariwisata. 

TRIBUN-BALI.COM — Tagih janji, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) lakukan audiensi ke DPRD Bali pada Senin 25 Agustus 2025. 

Mereka kembali datang untuk menuntut kejelasan atas janji legislatif yang enam bulan lalu berkomitmen merealisasikan tuntutan mereka melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Transportasi Pariwisata.

“Tujuan dari forum menagih janji. Khan kemarin mungkin teman-teman dari PS juga tahu aksi damai kita di tanggal 25 dan mereka janji 6 bulan. Nah, itu tujuan kami. Sampai di mana proses Perda itu. Jadi harus ada kejelasan,” kata Koordinator FPDPB, I Made Darmayasa.

Baca juga: KELIAN Adat Banjar Mukus Terunyan, Harap Purnawan Dibebaskan, Sebut Tak Pernah Jual Cewek Michat

Baca juga: HAJAR Petinju Emas PON, Bram The Killer Ditumbangkan De Gadjah di Ronde ke-4, Hadiah 200 USD

TAGIH JANJI - Tagih janji, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) lakukan audiensi ke DPRD Bali pada Senin 25 Agustus 2025. Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
TAGIH JANJI - Tagih janji, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) lakukan audiensi ke DPRD Bali pada Senin 25 Agustus 2025. Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Darmayasa menuturkan forum yang kini menaungi lebih dari 5.000 anggota itu membawa enam tuntutan pokok. Pertama, pembatasan kuota angkutan sewa khusus (ASK) di Bali.

Kedua, penataan ulang vendor yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, standarisasi tarif transportasi yang sudah lama tidak diperbarui sejak tahun 2017. Tuntutan keempat adalah kewajiban driver ber-KTP Bali. 

“Pariwisata ini berkembang dari budaya tradisi kami. Tradisi inilah yang keunikan Bali (seperti) mecaru apa semua, yang membuat rohnya taksunya jadi wisatawan itu ke sini,” jelas Darmayasa.

Kelima, kewajiban kendaraan berplat DK agar pajak tidak lari ke luar daerah. Keenam, standarisasi kompetensi driver pariwisata.

“Sedangkan Bali itu hanya one in the world has tradition. Sampai saya tadi tamu saya luar biasa, tapi sekarang beda Bali. Sedih. Baru datang disuguhin kemacetan,” ucapnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendesak mengingat kondisi pariwisata Bali, khususnya sektor transportasi, semakin semrawut. 

Dari perang tarif murah, banyaknya kendaraan berplat luar Bali, hingga kualitas layanan driver yang rendah, situasi itu dikhawatirkan merusak citra pariwisata Bali di mata wisatawan. Ia juga menegaskan forum akan terus mengawal pembahasan Raperda hingga tuntas. 

“Kalau nggak selesai, ya kami datang lagi, datang lebih banyak lagi. Dan mereka siap juga. Karena apa? Sudah sampai ini masa enggak jadi ini, tadi tinggal ini,” tegas Darmayasa.

FPDPB berharap Perda bisa segera disahkan paling lambat akhir September sesuai komitmen DPRD. Jika kembali molor, mereka menegaskan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih besar.

Sementara itu, DPRD Bali memastikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Transportasi Pariwisata segera dibahas. “Ya, memang 25 Februari lalu saya hasil diskusi juga karena bukan keputusan sendiri dengan Fraksi dan Wakil Ketua,” kata dia. 

“Kira-kira waktu itu 6 bulan kita sudah bisa bahas. Tetapi kami mengajukannya tanggal 5 Agustus kemarin. Jadi 20 hari sebelum perjanjian. Cuma ada Hari Jadi Provinsi Bali, ada HUT RI yang ke-80.

Jadi kami mengajukan surat kepada eksekutif untuk ditunda,” kata Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, saat audiensi dengan FPDPB pada, Senin (25/8). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved