Kasus Asusila

KELIAN Adat Banjar Mukus Terunyan, Harap Purnawan Dibebaskan, Sebut Tak Pernah Jual Cewek Michat

Sebagai kelian adat, Pertama mempertanyakan kasus penahanan warganya. Apalagi ia melihat kasus ini terlihat janggal di matanya.

ISTIMEWA
Kelian Adat Banjar Mukus, Desa Terunyan, I Wayan Pertama. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus hukum menimpa warga Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, I Wayan Purnawan. 

Pria yang bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kintamani, ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang dilakukan cewek michat di tempatnya bekerja.

Kasus ini mendapat atensi Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama. Ia menyayangkan dan turut prihatin dengan penetapan tersangka dan penahanan warganya di Polres Bangli.

"Saya tahu ada warga saya yang ditahan ini setelah empat hari dilakukan penahanan. Saya dapat info dari keluarga. Lalu saya datangi rumahnya untuk mencari tahu apa yang terjadi," ujar Pertama kepada Tribun Bali.

Baca juga: HAJAR Petinju Emas PON, Bram The Killer Ditumbangkan De Gadjah di Ronde ke-4, Hadiah 200 USD

Baca juga: Pasangan Kekasih Terlibat Lakalantas di Buleleng, Sang Pria Tidak Selamat


Setelah mendapat penjelasan dari ayah serta juga istri Purnawan yang tengah hamil tua, Pertama menghubungi seorang lawyer dari Buleleng yang sudah dikenalnya, Gede Budi Hartawan.

"Saya kontak Pak Jro Gede Budi untuk menyampaikan kasus warga saya ini dan minta bantuan beliau untuk menanganinya. Kebetulan beliau bersedia tanpa harus dibayar jasanya," kata Pertama.

Sebagai kelian adat, Pertama mempertanyakan kasus penahanan warganya. Apalagi ia melihat kasus ini terlihat janggal di matanya.

"Sehari-sehari Pur hanya bekerja sebagai penjaga penginapan di sana. Dia tidak pernah menjual cewek michat," terang Pertama.

Ia berharap Purnawan bisa dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari kasus ini. Apalagi mengingat istrinya sedang hamil tua dan sebentar lagi akan melahirkan anak pertamanya.

"Ya saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai, sehingga Pur bisa mendampingi istrinya melahirkan," harapnya.

Kuasa Hukum Purnawan, Budi Hartawan, juga berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai lewat jalur Restorative Justice.

"Keberhasilan penegak hukum itu tidak harus dengan menghukum seseorang, tapi bagaimana bisa mencari jalan keluar dari proses hukum dengan cara kekeluargaan," ujar mantan Anggota DPRD Bali ini.

Budi Hartawan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan yang pertama, namun belum direspon Polres Bangli.

Pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan disertai keterangan kondisi istrinya yang sedang hamil tua.

"Saya berharap bisa bertemu pimpinan Polres Bangli untuk berbicara dan diskusi terkait kasus ini supaya kita bisa mencari jalan keluar bersama," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved