Kasus Asusila
BUNTUT Kasus MiChat di Kintamani, Sebut Purnawan Tak Pernah Jual Cewek, Kelian Adat Harapkan Ini!
Pria yang bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
TRIBUN-BALI.COM - Kasus hukum menimpa warga Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, I Wayan Purnawan.
Pria yang bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang dilakukan cewek MiChat di tempat kerjanya.
Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama menyayangkan dan turut prihatin dengan penetapan tersangka dan penahanan warganya di Polres Bangli.
“Saya tahu ada warga saya yang ditahan ini setelah empat hari dilakukan penahanan. Saya dapat informasi dari keluarga. Lalu saya datangi rumahnya untuk mencari tahu apa yang terjadi,” ujar I Wayan Pertama kepada Tribun Bali, kemarin.
I Wayan Pertama mendapatkan penjelasan dari ayah dan istri Purnawan yang tengah hamil tua. Kemudian, ia menghubungi seorang lawyer dari Buleleng yang sudah dikenalnya, Gede Budi Hartawan.
Baca juga: HEBOH Paket Misterius, Tim Jibom Polda Bali Deteksi Berisi Alat Kebersihan di Buleleng
Baca juga: ANCAM Aksi Massa Lebih Besar, Forum Driver Pariwisata Bali Tagih Janji Perda DPRD Kendaraan Non DK!

“Saya kontak Pak Jro Gede Budi untuk menyampaikan kasus warga saya ini dan minta bantuan beliau untuk menanganinya. Kebetulan beliau bersedia tanpa harus dibayar jasanya,” kata I Wayan Pertama.
Sebagai kelian adat, I Wayan Pertama mempertanyakan kasus penahanan warganya. Apalagi ia melihat kasus ini terlihat janggal di matanya. “Sehari-sehari Pur (I Wayan Purnawan) hanya bekerja sebagai penjaga penginapan di sana. Dia tidak pernah menjual cewek MiChat,” jelas I Wayan Pertama.
Ia berharap Purnawan bisa dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari kasus ini. Apalagi mengingat istrinya sedang hamil tua dan sebentar lagi akan melahirkan anak pertamanya.
“Ya saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai, sehingga Pur (I Wayan Purnawan) bisa mendampingi istrinya melahirkan,” harapnya.
Sementara itu, dalam mencari keadilan ini Luh Srinadi kepada Tribun Bali pada, Sabtu (23/8) bersama kuasa hukumnya, Budi Hartawan telah melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali.
Selain adanya kejanggalan, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian yang menangani kasus ini tidak memiliki hati nurani, sebab mengabaikan permohonan penangguhan penanganan yang dilayangkan oleh istri yang sedang hamil tua.
Kuasa Hukum Purnawan, Budi Hartawan melaporkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan.
Pihaknya melaporkan hal ini langsung ke Bid Propam Polda Bali pada Sabtu (23/8) bersama klien istri IWP dan saksi-saksi yang mengetahui persis peristiwa tersebut.
“Tadi kami sudah ke Polda Bali dan bawa klien (istri IWP), saksi dan kemudian berkas serta dokumen-dokumen valid,” ujar Budi Hartawan saat ditemui di kantor Tribun Bali, Jl. Tukad Musi Renon Denpasar.
Budi Hartawan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui jalur Restorative Justice. “Keberhasilan penegak hukum itu tidak harus dengan menghukum seseorang, tetapi bagaimana bisa mencari jalan keluar dari proses hukum dengan cara kekeluargaan,” ujar mantan Anggota DPRD Bali ini.
KELIAN Adat Banjar Mukus Terunyan, Harap Purnawan Dibebaskan, Sebut Tak Pernah Jual Cewek Michat |
![]() |
---|
TRANSAKSI Kasus Asusila di Batur Via MiChat, IWP Sedia Tempat Indehoy, Penjaga Guest House Tersangka |
![]() |
---|
INDEHOY di Kintamani Bangli, Penjaga Guest House di Batur Selatan Jadi Tersangka! Gini Perkaranya |
![]() |
---|
NEKAT Sebar Video Adegan Dewasa, Mantan Suami Dilaporkan Selebgram Eks Atlet Taekwondo ke Polda Bali |
![]() |
---|
DIDUGA Maling Gas di Akasia Denpasar! 2 Remaja Laki-laki Dilecehkan, Kini Trauma Videonya Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.