Kasus Asusila

KELIAN Adat Banjar Mukus Terunyan, Harap Purnawan Dibebaskan, Sebut Tak Pernah Jual Cewek Michat

Sebagai kelian adat, Pertama mempertanyakan kasus penahanan warganya. Apalagi ia melihat kasus ini terlihat janggal di matanya.

ISTIMEWA
Kelian Adat Banjar Mukus, Desa Terunyan, I Wayan Pertama. 

Namun apabila langkah tersebut mandek, dan kasus ini harus terus berlanjut ke proses hukum, pihaknya mengaku sudah siap. Ia pun sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah hukum.

"Selain melaporkan tim penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali karena tidak profesional, kami juga akan melaporkan villa yang tidak memiliki izin dan memperkerjakan karyawan dengan gaji di bawah UMR," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelaporan penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali, pihak Polres Bangli belum memberikan keterangannya.

Melalui Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan belum ada tanggapan dari Kapolres. "Durung pak, nanti kalau ada saya info ya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved