Berita Gianyar
Dewan Gianyar Minta Pemerintah Pusat Tinjau PPKM Darurat, Ngakan Putra: Masyarakat Sudah Taat
Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar meminta Pemerintah Pusat meninjau pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar meminta Pemerintah Pusat meninjau pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Gianyar, dan Bali pada umumnya.
Pasalnya, aturan penutupan usaha dan penyekatan aktivitas masyarakat, justru membuat situasi semakin sulit.
Dimana sebelum PPKM Darurat diterapkan, situasi Covid-19 di Gianyar telah bisa ditekan.
BACA JUGA: Kodam IX/Udayana Jalani Pray From Home, Sebagai Upaya Spiritual Agar Pandemi Covid-19 Berakhir
Ketua FIR DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, Rabu 14 Juli 2021 mengungkapkan, angka pasien Covid-19 di Kabupaten Gianyar telah bisa ditekan.
Dimana per April 2021, dari 79 bed pasien Covid-19 di RSUD Sanjiwani, jumlah pasien hanya sebanyak 9 orang yang terkonfirmasi Covid-19, dan empat pasien dalam status suspect.
Sementara pada awal Juli 2021, meski mengalami kenaikan tetapi, jumlah masih bisa dikontrol, yakni sebanyak 16 kasus.
Melihat dari data tersebut, Ngakan Putra yang didampingi Sekretaris FIR, I Ketut Astawa Suyasa mengatakan, tingkat kedisiplinan masyarakat Gianyar tidak perlu diragukan lagi.
Belum lagi, target vaksinasi Gianyar yang hanya 70 persen untuk membentuk herd immunity, realisasinya sudah mendekati 80 persen.
Karena itu, seharusnya aktivitas masyarakat Gianyar tidak perlu dikontrol sangat ketat seperti saat ini.
Dimana, saat ini warung atau usaha masyarakat dibatasi jam bukanya sempai pukul 20.00 Wita.
Dimana hal tersebut ditakutkan justru akan menjadi bumerang dalam memerangi pandemi.
Sebab dengan dibatasinya aktivitas perekonomian, menyebabkan pikiran masyarakat menjadi sakit.
Dia pun meminta agar warung dan usaha tetap buka seperti biasa namun, tetap dengan prokes yang selama ini telah berjalan.
Sehingga, roda ekonomi tetap berjalan.
"Warung dan usaha lain tidak boleh buka lebih dari jam 8 malam. Sedangkan mereka banyak yang baru buka dari jam 4 sore. Mereka mau makan apa? Jadi berdasarkan aspirasi yang kita terima dari bawah, sebagai bahan pertimbangan, hendaknya pemerintah pusat meninjau lagi PPKM darurat ini," ujarnya.
"Apalagi masyarakat Gianyar selama ini sudah taat prokes. Takutnya, justru PPKM Darurat Covid-19 bertambah karena pikiran masyarakat sakit memikirkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," tandasnya.
Ngakan Putra memahami, saat ini Pemerintah Daerah dalam posisi dilematis.
"Sebab ini kebijakan pusat, para pimpinan di Provinsi dan Kabupaten saat ini memang dilema. Karena PPKM ini kebijakan pusat. Tidak diikuti juga berat bagi mereka khususnya Bupati dan Gubernur karena bisa diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.
Ia pun berharap Pemerintah Pusat merespon aspirasi dari arus bawah ini supaya PPKM tidak menjadi apa yang masyarakat umum katakan, yakni 'Pelan Pelan Kita Mati'.
"Mudah-mudahan plesetan PPKM itu tidak menjadi kenyataan, sekali lagi kami katakan, apa yang saya sampaikan adalah untuk kebaikan masyarakat," tandasnya. (*)