Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa I Wayan Ardana (45) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Ardana saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Ia dituntut 12 tahun penjara terkait peredaran narkotik jenis sabu. 

Setelah ditangkap terdakwa mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Petugas pun menggiring terdakwa ke rumahnya.

Di dalam laci meja hias ditemukan sabu seberat 17,01 gram netto. 

Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain untuk mengemas sabu-sabu. Polisi juga menemukan sabu di sejumlah sudut rumah milik terdakwa. Total berat sabu yang diamankan berat 18,80 gram netto. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved