Berita Badung

Bawa 64 Paket Narkoba, I Gusti Agung Satya Diamankan Sat Res Narkoba Polres Badung

I Gusti Agung Satya (20) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran Sat Res narkoba Polres Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
I Gusti Agung Satya saat diamankan jajaran Sat resnarkoba bersama barang buktinya 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Gusti Agung Satya (20) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Badung.

Pria yang tinggal di Dalung Permai Blok NN No. 01, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali  diamankan karena membawa sebanyak 64 paket narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Pemuda Karangasem Gelar Aksi Solidaritas Dengan Berbagi Makanan Gratis Ditengah PPKM Darurat

Penangkapan pria yang akrab disapa Renanda itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika di seputaran Dalung Permai, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Bahkan informasi yang didapat jajaran Satres Narkoba bahwa pengedaran narkoba dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri perawakan kurus, badan bertato, tinggi kurang lebih 170cm, dan rambut pendek.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap tempat atau lokasi dimaksud.

Selanjutnya pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 10.15 Wita di Dalung Permai, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Putu Budi Artama, dan Kanit I Sat Resnarkoba I Putu Sugiarta melakukan pengintaian.

Saat melakukan pengintaian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri dimaksud di sebuah rumah yang beralamat di Dalung Permai Blok NN No. 01, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Saat pengintaian kami langsung mengamankan pelaku di rumah tempat pelaku tinggal saat ini," ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi Minggu 18 Juli 2021.

Dijelaskan saat diinterogasi pelaku tersebut mengaku bernama I Gusti Agung Satya Renanda dan  mengaku memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamarnya.

Saat itu pula petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan menemukan satu buah alat hisap Sabu (bong) dan satu buah timbangan elektrik dibawah kasur.

"Awalnya kami menemukan alat hisap dan timbangan saja namun setelah digeledah lagi ditemukan 64 paket narkoba jenis sabu itu," ucapnya

Dijelaskan 64 paket diduga Narkotika jenis Sabu itu disimpan di dalam tas pinggang (kompek) warna hitam merk Easy yang berada di kotak kardus di bawah rak TV.

"Karena barang bukti sudah lengkap, pelaku langsung kami amankan, begitu juga barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sampai saat ini proses penyidikan masih tetap dilakukan guna mengetahui asal mula barang haram tersebut.

"Masih kami lidik, karena pelaku merupakan pengedar, kami masih memastikan dari mana pelaku mendapatkan sabu itu," jelasnya sembari mengatakan pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di Polres Badung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved