Berita Denpasar

Sejak Tanggal 3 Juli 2021, Pendapatan PD Parkir Denpasar Anjlok Hingga 70 Persen Karena PPKM Darurat

Penerapan PPKM Darurat tak hanya berdampak pada masyarakat khususnya pedagang dan pengusaha kecil, namun juga berdampak pada perusahaan daerah.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
ILUSTRASI- Karena banyak tempat publik dan sektor non esensial yang ditutup, pendapatan Perumda Bukti Praja Sewakadarma atau PD Parkir Kota Denpasar pun anjlok. Sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga saat ini penurunan yang pendapatan mencapai 60 hingga 70 persen. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penerapan PPKM Darurat tak hanya berdampak pada masyarakat khususnya pedagang dan pengusaha kecil, namun juga berdampak pada perusahaan daerah.

BACA JUGA: Pemuda Karangasem Gelar Aksi Solidaritas Dengan Berbagi Makanan Gratis Ditengah PPKM Darurat

Karena banyak tempat publik dan sektor non esensial yang ditutup, pendapatan Perumda Bukti Praja Sewakadarma atau PD Parkir Kota Denpasar pun anjlok.

Sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga saat ini penurunan yang pendapatan mencapai 60 hingga 70 persen.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Pelaporan dan Pengaduan PD Parkir Kota Denpasar, Desak Eka Prasetya Minggu 18 Juli 2021.

Eka mengatakan, penurunan tersebut terjadi akibat banyak parkir pelataran dan parkir tepi jalan yang tutup karena tak ada pengunjung.

Biasanya pendapatan parkir bisa didapat dari pengunjung tempat publik serta beberapa sektor non esensial yang saat ini 100 persen tutup.

“Penurunan yang terjadi 60-70 persen karena banyak pelataran tepi jalan yang tutup. Jadinya petugas parkir kan tidak berjaga di sana sehingga pendapatan berkurang,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya harus tetap mengikuti aturan dari Pemerintah meskipun harus mengalami penurunan pendapatan.

“Kami mau tidak mau harus ikut aturan Pemerintah. Sehingga kami pun tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.

Pihaknya mengatakan, bulan Januari hingga bulan Juni 2021, pendapatan parkir tepi jalan sebesar Rp600 juta.

Sedangkan parkir pelataran mencapai Rp350 juta.

Namun, sejak Juli ini semuanya semakin menurun.

“Yang paling terasa penurunannya itu untuk parkir di lapangan baik di lapangan Renon, Puputan Badung, maupun Taman Kota Lumintang. Karena kawasan itu yang paling ramai, apalagi akhir pekan,” katanya.

Pihaknya berharap setelah penerapan PPKM Darurat ini pendapatan dari parkir bisa membaik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved