Menko PMK: Bapak Presiden Sudah Putuskan PPKM Darurat akan Diperpanjang sampai Akhir Juli

Menko PMK: Bapak Presiden Sudah Putuskan PPKM Darurat akan Diperpanjang sampai Akhir Juli

Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah anggota Satpol PP menggelar penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa titik kota Denpasar, Minggu 18 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - Hingga saat ini Pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Jika merujuk pada jadwal PPKM Darurat sebelumnya maka, PPKM Darurat berakhir hari ini (20/7/2021).

Namun, bocoran rapat terbatas Presiden dan jajaran telah diputuskan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (16/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Mobilitas Warga Turun 20 Persen di Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi

"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews, Jumat.

Keputusan tersebut, ujar Muhadjir, diambil dalam rapat terbatas.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian soal PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Jika sesuai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak akan diumumkan pada Selasa hari ini.

Baca juga: Polres Badung Salurkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Warga yang Terdampak PPKM Darurat

Dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021), Luhut mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan keputusan soal perpanjangan PPKM Darurat dalam dua hingga tiga hari.

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden."

"Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," bebernya, dilansir Tribunnews.

Terkait evaluasi yang dilakukan pemerintah, Luhut mengatakan ada dua faktor yang bisa memengaruhi relaksasi PPKM Darurat.

Mengutip Tribunnews, dua faktor tersebut adalah ada atau tidaknya penambahan kasus positif Covid-19 dan Bed Occupancy Rate (BOR).

"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," terangnya.

PPKM Darurat Diperpanjang sangat Berisiko dan Sensitif

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved