Corona di Indonesia
PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Berbagai Bantuan dari Pemerintah, Totalnya Rp 55,21 Triliun
Pemerintah sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak setelah pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali lima hari lagi.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM Darurat hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa 20 Juli 2021 malam.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang 5 Hari Lagi, Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Resmi Presiden Jokowi
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah bantuan.
Untuk itu, pemerintah kembali menambah anggaran perlindungan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19 sebanyak Rp 55,21 triliun.
Sebelumnya pemerintah juga telah menambah anggaran perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 33,98 triliun, dari Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun.
Penambahan anggaran tersebut menyusul diberlakukannya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7/2021) malam.
Tambahan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk sejumlah program perlindungan sosial yang periodisasinya diperpanjang.
Mulai dari Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Desa, Program Keluarga Harapan, Bantuan Subsidi Listrik, dan Bantuan Kuota Internet, dan lainnya.
Selain itu juga akan digunakan untuk insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.
Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam menghadapi pandmei Covid-19 ini.
Presiden menyadari bahwa situasi sekarang ini sangatlah berat sehingga diperlukan kekompakan.
"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.
Menurut Presiden Jokowi, keputusan memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Diketahui, masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dimulai 3 Juli 2021 dan berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap pada 26 juli 2021 antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tambah Lagi Anggaran Perlindungan Sosial Sebesar Rp 55,21 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/20/pemerintah-tambah-lagi-anggaran-perlindungan-sosial-sebesar-rp-5521-triliun