Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Aturan Terbaru Terkait PPKM yang Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Makan di Warung Dibatasi 30 Menit

Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
KompasTV
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat Diperpanjang pada Selasa 20 Juli 2021 malam. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah aturan terbaru dari pemerintah saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Hal ini telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo

Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Berikut aturan jika PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti:

1. Pasar Tradisional

Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved