Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ombudsman: KPK Harus Lantik 75 Pegawai Jadi ASN Sebelum 30 Oktober

Ombudsman menyebut ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM
Ilustrasi. Ombudsman menyebut ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. 

"Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021," katanya.

Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021, kata Robert, sebanyak 24 pegawai di antaranya diputuskan dapat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan 51 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.

“Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai,” katanya.

Penerbitan SK, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, juga merupakan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 sempat menyatakan hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert. (tribun network/ilham rian pratama/sam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved