Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi Terkait Kebijakan TWK Pegawai KPK

Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK RI

Editor: Wema Satya Dinata
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Malaadministrasi Terkait Kebijakan TWK Pegawai KPK 

TRIBUN-BALI.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu ditemukan setelah Ombudsman RI menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat kebijakan tersebut.

"Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.

Ada tiga isu utama yang menjadi fokus Ombudsman dalam pemeriksaan itu.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Ghufron Tak Bisa Menjawab Sejumlah Pertanyaan Komnas HAM

Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Terakhir, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

"Tiga hal ini lah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ujar Najih.

Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK RI.

Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).

"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.

Sebelumnya, semua pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Rabu (19/5/2021).

Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus

Atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.(*)

Baca juga: 590 Pegawai KPK yang Lulus TWK dukung Novel Baswedan dkk, Minta Presiden Jokowi Turun Tangan  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman RI Temukan Dugaan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK",

Artikel lainnya di Berita Nasional

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved