590 Pegawai KPK yang Lulus TWK dukung Novel Baswedan dkk, Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
590 Pegawai KPK yang Lulus TWK dukung Novel Baswedan dkk, Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dukungan terhadap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) datang dari rekan sejawat yang dinyatakan lulus TWK.
590 pegawai KPK itu meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda.
TWK sendiri memang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskannya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.
Baca juga: Raja OTT KPK Tagih Hadiah yang Dijanjikan Ketua KPK Firli Bahuri, Cerita Lama Terungkap Kembali
"Pagi tadi 590 (pegawai lulus TWK)," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Minggu (30/5/2021).
Giri merinci, pegawai tersebut berasal dari berbagai divisi, seperti Direktorat Pengaduan Masyarakat, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi Instansi.
Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, 24 Pegawai Diselamatkan
"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama: Direktorat Dumas, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat PJKAKI, dan beberapa unit lain," ungkapnya.
Diprediksi jumlah dukungannya akan terus bertambah.
Diketahui total pegawai KPK yang lulus TWK mencapai 1.271 orang.
Merespons adanya dukungan yang dilakukan oleh hampir setengah dari jumlah pegawai yang lulus TWK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
"Kalau sudah lebih 500, presiden yang harus bertindak. Ada hal ihwal genting memaksa yang membuat presiden berdasarkan UUD 1945 berhak mengeluarkan Perppu. Pada titik tertentu dia juga dapat mencopot seluruh pimpinan KPK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, ketika dihubungi terpisah.
Pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK berujung penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah kementerian kemudian mengadakan rapat penentuan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Dari hasil rapat itu ditentukan bahwa 51 pegawai KPK diberi cap merah dan sudah tidak bisa dibina.
Mereka akan diberhentikan dari KPK pada 1 November 2021.
Sementara, 24 sisanya dianggap masih bisa dibina.
KPK menyatakan mereka masih bisa diangkat menjadi ASN asalkan lolos dalam pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul 590 Pegawai KPK yang Lulus TWK Dukung Novel Baswedan Dkk, Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda