Berita Denpasar
Terbukti Terlibat Edarkan Narkotik Golongan I Jenis Ganja, John Diganjar 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Jhon Christian Hasiholan
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Jhon Christian Hasiholan Panggabean alias Jhon (23).
BACA JUGA: Pemuda Karangasem Gelar Aksi Solidaritas Dengan Berbagi Makanan Gratis Ditengah PPKM Darurat
John divonis bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ganja jaringan Medan, Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Desi Purnani Adam selaku penasihat hukumnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu, 21 Juli 2021.
"Amar putusan sudah dibacakan secara daring. Hakim memutus pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa," jelasnya.
Pihaknya menyatakan, putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Adhi Antari menuntut terdakwa John dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Meski lebih ringan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang dikenakan terhadap terdakwa tersebut.
Sesuai pembuktian di persidangan, terdakwa John terbukti sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menyatakan menerima," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap bermula ketika petugas dari BNNP Bali menerima informasi tentang adanya pengedaran gelap narkotik yang dilakukan seseorang di wilayah Kuta, Badung, Bali.
Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Ketika melakukan pemantauan, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di halaman sebuah restoran di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Tidak mau targetnya lepas, petugas BNNP Bali langsung bergerak melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa.
Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat sekitar, saksi (petugas BNNP Bali) kemudian membuka 2 paket kiriman yang dibawa terdakwa.