Corona di Indonesia

Perbedaan Daerah dengan Kategori PPKM Level 3 dan Level 4

Apa perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di

ist/Polres Klungkung
Penyekatan di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali, Rabu 7 Juli 2021. Terbaru, PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021, ada dua level PPKM yaitu PPKM Level 3 dan Level 4. Dalam artikel ini dijelaskan beda daerah yang dikategorikan masuk PPKM Level 3 dan Level 4. 

TRIBUN-BALI.COM - Apa perbedaan daerah yang dikategorikan PPKM Level 3 atau Level 4?

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Tiap daerah di Jawa dan Bali dikategorikan dengan level 3 dan level 4 sesuai risiko penularan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan ini kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".

Penetapan level wilayah ini sesuai indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level PPKM tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.

Beda PPKM Level 3 dan 4

Suatu daerah dikategorikan level 3 jika:

Baca juga: Selama PPKM Level III, Vaksinasi Jadi Prioritas Pemkab Jembrana

- kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu,

- lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan

- kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Di level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Kemudian, suatu daerah dikategorikan level 4 jika:

- kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu,

- perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan

- kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

Berdasarkan Inmendagri 22/2021, pembagian daerah level 3 dan 4 di antaranya yaitu DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kotanya ada di level risiko 4.

Di Banten, level 3 mencakup Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon.

Sedangkan level 4 mencangkup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

PPKM Level 3 di Bali 

Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 3,Sepuluh Hari Kedepan Vaksin di RSAD Kodam IX/Udayana Akan Dapat Bingkisan

Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi melanjutkan masa PPKM hingga Minggu 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster juga ikut menyikapi keputusan Presiden Jokowi tersebut. Ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu 21 Juli 2021.

Dalam pernyataan resminya, Koster mengatakan, dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali,” katanya.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku, Rabu 21 Juli 2021 sampai Minggu 25 Juli 2021.

“Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” paparnya.

Koster mengungkapkan, ada kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.

Salah satunya yakni mengenai Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen dan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.

Kebijakan ini, menurut Koster, diambil seusai memperhatikan berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Bali kepada dirinya terkait SE Gubernur sebelumnya yang dirasa cukup mengekang kesempatan masyarakat untuk berusaha.

“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial. Pertama, sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dalam Surat Edaran yang lama, sektor esensial tidak diizinkan beroperasi,” jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

“Dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita,” ungkap Ketua DPD PDIP Bali ini.

Lalu, ia menegaskan lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan.

Koster mengungkapkan lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.

Koster juga meminta pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali.

“Bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali,” pinta Koster.

Dia juga mengakui keputusan untuk mengeluarkan surat edaran tersebut cukup sulit dan berat dilakukannya.

Pasalnya, dirinya dihadapkan dua pilihan berat yakni antara perekonomian dan kesehatan masyarakat.

Tetapi, keputusan tersebut harus diambil oleh pihaknya demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk RS, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” tegas Koster.

Ia mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik.

“Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” kata Koster. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved