Berita Karangasem
PPKM Darurat, Tiga Pasar Hewan di Karangasem Mulai Dibuka, Sutrisna: Semoga Tak Ada Penyebaran Covid
Pasar hewan di Kabupaten Karangasem akhirnya dibuka setelah dua pekan lebih ditutup
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pasar hewan di Kabupaten Karangasem akhirnya dibuka setelah dua pekan lebih ditutup pemerintah dikarenakan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Yakni Pasar Hewan di Pempatan Kecamatan Rendang, Pasar Hewan Rubaya, dan Pasar Hewan Bebandem.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, tiga pasar hewan dibuka lantaran Kabupaten Karangasem masuk PPKM Level III.
Pasar tradisional dibuka normal seperti biasa.
Baca juga: Tutup Selama Penerapan PPKM Darurat, Mall di Bali Kehilangan Pendapatan hingga 70 Persen
Pemberlakuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bali.
"Pasar hewan mulai dibuka 20 Juli kemarin karena status Kabupaten Karangasem yakni PPKM Level III. Semoga tak ada penyebaran Covid,"ungkap Wayan Sutrisna, Jumat 23 Juli 2021 siang.
Masyarakat yang beraktivitas di pasar hewan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ditentukan.
Petugas pasar dan satgas Covid-19 di Desa Dinas dan Adat akan terus memantau serta mengawasi pengunjung sekitar pasar hewan.
Pengunjung diharuskan mengenakan masker, mencuci tangan saat keluar masuk pasar hewan.
Hal ini bertujuan untuk menekan Covid-19 di Bumi Lahar.
Ditambahkan, untuk sektor non esensial diperbolehkan dibuka akan tetapi dengan melakukan pembatasan jam operasional.
Pihaknya pun tetap meminta satgas melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Masyarakat di Karangasem, Bali, harus tetap waspada.
Untuk pedagang dari luar Karangasem sementara tetap diperbolehkan berjualan di pasar tradisional per tanggal 21 Juli 2021.
Baca juga: Prihatin Kondisi Warga Saat PPKM, Persatuan Istri Tentara Bagikan Sembako di Nusa Penida
Sedangkan pedagang dan distributor yang berjualan di Karangsokong untuk sementara tetap diperbolehkan berjualan dengan memperketat prokes.
"Para Perbekel dan Bandesa Adat se-Kabupaten Karangasem melalui satgas yang ada di Desa Dinas dan Desa Adat-nya agar kerjasama dengan seluruh pecalang untuk sosialisasikan dan memantau penggunaan protokol kesehatan,"jelas Wayan Sutrisna, mantan Kabag Ekonomi Kabupaten Karangasem.(*).
Kumpulan Artikel Karangasem