Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Obat Terapi Covid-19 Hanya Boleh Digunakan di Rumah

Menkes menjelaskan alasannya karena obat terapi ini berjenis obat suntik dan harganya tergolong mahal.

Tayang:
Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin 

TRIBUN-BALI.COM,JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, obat terapi Covid-19 seperti Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra tidak dapat digunakan individu di rumah, melainkan hanya dapat digunakan di rumah sakit.

Menkes menjelaskan alasannya karena obat terapi ini berjenis obat suntik dan harganya tergolong mahal.

Ia mencontohkan Actemra, obat yang sangat terkenal karena harganya di pasaran berkisar 50-an juta sampai ratusan juta rupiah, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta.

Baca juga: Tiga Obat Terapi Covid-19 Masuk Indonesia Bulan Agustus 2021

Baca juga: BPOM Larang Promosi Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19

“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,'' ujar Menkes dalam keterangaan pers virtual, Senin 26 Juli 2021.

Ketiga obat ini menjadi rebutan di dunia dan sangat bergantung kepada ekspor.  Indonesia belum bisa memproduksi sendiri obat-obatan itu.

"Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” katanya.

Seperti disampaikan, tiga obat ini direncanakan datang pada Agustus mendatang.

“Saya sampaikan rencananya untuk Remdesivir Juli ini akan datang, kita bisa impor 150 ribu dan Agustus kita akan impor 1,2 juta. Sekarang kita sudah dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri,'' ucap Menkes.

Selain ketiga obat tersebut, obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Oseltamivir, Favipiravir penggunaannya harus diberikan dengan resep dokter.

Masalahnya banyak masyarakat yang membeli obat-obat tersebut untuk dijadikan stok di rumah.

Padahal obat-obat itu seharusnya dipakai sebagai resep untuk orang yang sakit.

"Jadi kami minta tolong agar biarkan obat ini benar-benar dibeli oleh orang yang membutuhkan bukan dibeli untuk kita sebagai stok," kata Menkes Budi.

Tindak Tegas

Pada bagian lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengingatkan sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi.

"Kita mengirimkan pesan kepada mereka-mereka yang berusaha dan tetap bermain di tengah situasi pandemi ini melakukan kejahatan, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," kata Fadil di Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juli 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved