Sponsored Content
Gelar Sidang Paripurna ke-19, DPRD Bali Setujui Ranperda Penggabungan OPD
DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Rabu 28 Juli 2021, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Rabu 28 Juli 2021.
Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana TA 2020 dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sidang paripurna ini sendiri berlangsung secara hybrid dan terbatas oleh jajaran pimpinan DPRD Bali, para ketua komisi dan ketua fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD.
Sedangkan para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.
Baca juga: Rp 12 M Anggaran Covid Tahun Depan, DPRD Denpasar Soroti Jaminan Kesehatan Warga Miskin Bengkak
Dalam laporannya, Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Nyoman Adnyana, menjelaskan naskah Raperda Perubahan, yang mengubah satu pasal yakni Pasal 3 Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Semangat perubahan ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2016 adalah efektivitas, efisiensi dan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Di sisi lain, perubahan juga harus memenuhi kompetensi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas," jelasnya.
Perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini memang menjadi kewenangan daerah.
Dalam Pasal 3 Raperda dimaksud, diusulkan dibentuk 17 Dinas dan 8 Badan.
Di mana ada beberapa urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh dinas/badan ditata kembali.
"Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali," sambungnya.
Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali.
Ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Perpustakaan Provinsi Bali.
"Untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan," imbuhnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
Sedangakan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
"Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi," pungkasnya.
Adnyana mengaku saat rapat kerja pembahasan awal Raperda bersama pihak eksekutif, muncul pertanyaan dan keragu-raguan.
Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Pelamar CPNS 2021 di Pemprov Bali 3.252 Orang, BKD Bakal Terapkan Tes Covid-19 Berbasis PCR Saat SKD
"Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren," ujarnya.
Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan.
Karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama. (*).
Kumpulan Artikel Bali